Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melayangkan protes kepada Pemerintah China berkaitan dengan masuknya kapal coast guard China di wilayah yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia atau Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/9/2020).
Protes tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Indonesia di China pada Minggu (13/9/2020).
"Kemlu pada hari Minggu, 13 September 2020 telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes RRT (China) di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia," ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenlu, Teuku Faizasyah dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Dalam komunikasi tersebut, Kemenlu kembali menegaskan bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih dengan China. "Dan menolak klaim 9DL RRT (China) karena bertentangan dengan UNCLOS 1982," tegas dia.
Baca Juga: Pamer kekuatan militer, pengamat: China belum memenangkan Laut China Selatan
Adapun komunikasi Indonesia dengan China menyusul adanya laporan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mengenai aktivitas coast guard China di Laut Natuna Utara.
Sebelumnya, Bakamla melalui kapal miliknya, KN Nipah-321, berupaya mengusir kapal coast guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEE Indonesia.
Upaya pengusiran oleh KN Nipah dilakukan saat sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla. Kapal coast guard dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM.
Baca Juga: Natuna jadi garis terdepan sengketa wilayah RI vs Tiongkok di Laut China Selatan
KN Nipah kemudian berusaha meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm. KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal coast guard China.
Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 mengklaim sedang berpatroli di area nine dash line wilayah teritorial China.
Padahal berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI. Untuk itu, coast guard China kemudian diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Baca Juga: Peringatan AS ke Iran: Jaga jarak 100 meter dari kapal perang kami, kalau tidak...
Guna memastikan kapal coast guard China segera hengkang dari ZEEI, Bakamla kemudian berupaya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu.
Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia. Di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional. (Achmad Nasrudin Yahya)
Selanjutnya: Kapal China tabrak lagi kapal Vietnam di Laut China Selatan, negara tetangga cemas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Coast Guard" China Terobos Laut Natuna Utara, Indonesia Layangkan Protes",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News