Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi internasional perlindungan hak atas intelektual (HAKI), yakni International Intellectual Property Alliance (IIPA) mengancam Indonesia jika tidak mampu memberantas peredaran situs pembajakan film dan musik ilegal.
IIPA mengancam akan meminta pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk memberikan sanksi dagang untuk Indonesia, jika tidak ada kemajuan berarti dalam pemberantasan platform hiburan bajakan.
Sanksi dagang yang diusulkan adalah penangguhan benefit perdagangan generalized system of preferences (GSP) yang diberikan Negeri Paman Sam untuk Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengusulkan agar pemerintah melakukan lobi terhadap pemerintah AS agar tidak ada sanksi dagang yang diterima Indonesia.
Baca Juga: 1.000 situs bajakan sudah dihapus Kominfo, tetapi masih tumbuh juga
"Saya sarankan pemerintah Indonesia menyambut positif dan mengajak IIPA serta penggerak kesadaran atas HAKI di Indonesia untuk meningkatkan kampanye HAKI," kata Handito Joewono, Ketua Komite Tetap Ekspor Kadin Indonesia dihubungi KompasTekno, Selasa (29/1).
Lebih lanjut, Handito mengatakan pendekatan persuasif lebih baik dan menguntungkan untuk kedua belah pihak. Apabila sanksi dagang yang diusulkan IIPA dikabulkan pemerintah AS, maka kegiatan ekspor Indonesia akan merugi. Terutama para eksportir yang menggunakan fasilitas GSP.
Sebab, melalui skema GSP ini, eksportir akan mendapat keringanan atau tanpa bea masuk (competitive advantage) untuk memasuki pasar AS dibanding produk serupa di negara lain.