kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Indonesia diancam sanksi dagang karena film bajakan, ini saran Kadin


Rabu, 29 Januari 2020 / 12:43 WIB
Indonesia diancam sanksi dagang karena film bajakan, ini saran Kadin
ILUSTRASI. Kadin berharap sanksi dagang dari AS terkait film bajakan tidak terjadi


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sementara itu, Semuel Abrijani, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, pemberantasan situs streaming film atau musik ilegal tidak bisa dilakukan satu pihak saja. 

Pria yang akrab disapa Semmy menyebut, pihak-pihak terkait termasuk mesin pencari, hosting, serta aparat penegak hukum lintas negara harus bekerja sama memberantas pembajakan. 

"Pelakunya mungkin saja orang Indonesia, tapi mereka hosting layanannya di luar Indonesia. Belum lagi mereka juga beriklan di mesin pencari untuk mempopulerkan layanan ilegal mereka", kata Semmy. 

Baca Juga: Mayoritas konsumen online Indonesia gemar mengakses streaming video bajakan

Ia juga mengatakan bahwa Kominfo telah bekerja sama dengan beberapa asosiasi, baik di dalam maupun luar negeri untuk menuntaskan isu pembajakan ini. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×