Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sementara itu, Semuel Abrijani, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, pemberantasan situs streaming film atau musik ilegal tidak bisa dilakukan satu pihak saja.
Pria yang akrab disapa Semmy menyebut, pihak-pihak terkait termasuk mesin pencari, hosting, serta aparat penegak hukum lintas negara harus bekerja sama memberantas pembajakan.
"Pelakunya mungkin saja orang Indonesia, tapi mereka hosting layanannya di luar Indonesia. Belum lagi mereka juga beriklan di mesin pencari untuk mempopulerkan layanan ilegal mereka", kata Semmy.
Baca Juga: Mayoritas konsumen online Indonesia gemar mengakses streaming video bajakan
Ia juga mengatakan bahwa Kominfo telah bekerja sama dengan beberapa asosiasi, baik di dalam maupun luar negeri untuk menuntaskan isu pembajakan ini.