Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Pengelolaan FIR di Kepulauan Riau yang oleh Singapura, berawal dari Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada tahun 1946, dimana Singapura masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM.
Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut. Oleh karena itu, Singapura dan Malaysia mengelola FIR di wilayah Kepulauan Riau. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan Sektor B.
Baca Juga: Indonesia dan Singapura tingkatkan kerjasama ekonomi
Pada Tahun 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara yang telah Merdeka, dimana kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura.
Dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 458, disebutkan bahwa pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara Indonesia yang di delegasikan negara lain melalui perjanjian, harus dievaluasi dan dilayani Lembaga Navigasi Penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News