kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Indikasi faktur pajak fiktif capai Rp 6,5 triliun


Selasa, 06 Oktober 2015 / 20:03 WIB
Indikasi faktur pajak fiktif capai Rp 6,5 triliun


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) berencana melakukan penyederhanaan mekanisme penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan guna meminimalisir bahkan menghilangkan potensi akibat faktur pajak fiktif.

Yuli kristiyono, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak mengatakan, sepanjang 2015, potensi kerugian akibat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) mencapai Rp 6,46 triliun. Jumlah ini dimiliki oleh 10.982 wajib pajak.

Perinciannya, sebanyak Rp 3,28 triliun berasal dari Jakarta, sebesar Rp 1,99 triliun dari wilayah Jawa di luar Jakarta, serta luar Jawa sekitar Rp 1,18 triliun.

Dari jumlah itu, nilai faktur yang sudah diklarifikasi sebanyak Rp 2,64 triliun. Sebanyak Rp 1,37 triliun diantaranya sudah terbukti fiktif dan setuju untuk membayar. Adapun, realisasi dari yang setuju untuk membayar baru Rp 467,67 miliar.

Mengingat tahun ini merupakan tahun pembinaan, bagi wajib pajak pengguna faktur pajak TBTS yang bertindak kooperatif tidak akan dikenakan penindakan. Sebaliknya, Ditjen Pajak akan menindak bagi yang terbukti melakukan perbuatan yang mengindikasikan penggunaan faktur pajak fiktif.

"Bagi penerbit, kami akan lakukan hard enforcement berupa operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kantor Wilayah DJP atau Direktorat Intelijen dan Penyidikan," ujarnya, Selasa (6/9).

Ken Dwijugiasteadi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak menambahkan, salah satu perusahaan yang paling banyak menggunakan faktur pajak fiktif adalah perusahaan semen. Jadi, faktur pajak yang beredar jumlahnya lebih banyak dibanding jumlah barang yang dijual.

Ia memberikan gambaran, sebuah pabrik semen menjual 1.000 sak semen ke beberapa perusahaan. Tetapi, faktur yang beredar jumlahnya bisa mencapai 3.000.

"Sistem nanti mungkin akan diubah seperti pajak otomotif, (faktur) langsung dari pabrikan ke main distributor," tutur Ken. Selain itu, pihaknya juga akan mendata ulang perusahaan kena pajak (PKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×