kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Indef optimistis target suplus opersional BI sebesar Rp 21 triliun dapat tercapai


Minggu, 12 April 2020 / 13:37 WIB
Indef optimistis target suplus opersional BI sebesar Rp 21 triliun dapat tercapai
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kiri), dan Deputi Gubernur Erwin Rijanto


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari

Lebih lanjut, Riza memaparkan, surplus BI adalah penerimaan berupa bagi hasil, bunga, uang jasa dan hasil dari penyertaan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan perbankan yang dapat dilakukan BI.

Seperti penyedia jasa sistem, fasilitator kliring, penyedia fasilitas pembiayaan dan pendanaan jangka pendek, fasilitator dalam lalu lintas beli devisa, dan sebagai pemegang kas pemerintah.

Jadi, apabila stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah dapat berjalan sesuai rencana, serta kegiatan perbankan dan keuangan dapat berjalan dengan baik, maka semua opsi pos pendapatan dapat bekerja maksimal dan target surplus bisa tercapai.

Baca Juga: LPS bantah 8 bank berpotensi gagal akibat pandemi corona

Namun demikian, saat ini Riza belum bisa berkomentar lebih lanjut apakah surplus BI ini nantinya bisa melebihi target atau tidak. Pasalnya, tingkat ketidakpastian di Indonesia saat ini dirasa masih cukup tinggi.

"Selisih dari penjualan valuta asing (valas) karena depresiasi rupiah juga bukan semata-mata BI mendapatkan keuntungan dari situ, karena cadangan devisa berkurang ketika BI intervensi dengan jual valas," pungkas Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×