Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% bisa menggerus daya saing Indonesia.
Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus telah memiliki hitung-hitungan dampaknya ke indikator makro apabila kebijakan tersebut dijalankan.
Heri menyebut, kenaikan tarif PPN bisa menurunkan daya saing Indonesia, ini terlihat dari ekspor yang akan menurun secara agregat 1,41%.
"Ketika PPN dinaikkan dari 11% ke 12% maka dampaknya kita akan lihat terjadi penurunan daya saing," ujar Firdaus dalam Diskusi Publik, Rabu (20/3).
Kemudian, konsumsi rumah tangga juga akan turun 0,26% sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang akan terkoreksi 0,17%.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN 12% Bisa Mengancam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
"Jadi kalau ekonomi kita secara business as usual tumbuh 5% gara-gara kenaikan PPN jadi 12%, maka pertumbuhan ekonomi berkurang 0,17%," katanya.
Tidak hanya itu, impor juga akan meningkat 0,85% karena masyarakat akan memilih kombinasi barang dan jasa yang lebih terjangkau bagi daya beli mereka.
Sementara, upah riil juga diperkirakan akan turun 0,96% serta inflasi yang meningkat sebesar 0,97%.
"Upah secara riil tentu saja akan turun karena terjadi kenaikan harga-harga barang," imbuh Firdaus.
Heri juga menghitung bahwa biaya investasi akan meningkat 1,2% akibat kebijakan tarif PPN 12% ini. Sejalan dengan hal tersebut, maka penyerapan tenaga kerja secara nasional juga akan turun 0,94% dan neraca perdagangan menjadi negatif.
"Dengan adanya kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan menyebabkan penurunan performa dari indikator makro ekonomi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News