kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Indef: Kenaikan Tarif PPN 12% Bisa Gerus Daya Saing Indonesia


Rabu, 20 Maret 2024 / 15:27 WIB
Indef: Kenaikan Tarif PPN 12% Bisa Gerus Daya Saing Indonesia
ILUSTRASI. Pemerintah berniat mengerek PPN 11% menjadi PPN 12%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% bisa menggerus daya saing Indonesia.

Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus telah memiliki hitung-hitungan dampaknya ke indikator makro apabila kebijakan tersebut dijalankan.

Heri menyebut, kenaikan tarif PPN bisa menurunkan daya saing Indonesia, ini terlihat dari ekspor yang akan menurun secara agregat 1,41%.

"Ketika PPN dinaikkan dari 11% ke 12% maka dampaknya kita akan lihat terjadi penurunan daya saing," ujar Firdaus dalam Diskusi Publik, Rabu (20/3).

Kemudian, konsumsi rumah tangga juga akan turun 0,26% sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang akan terkoreksi 0,17%.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN 12% Bisa Mengancam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

"Jadi kalau ekonomi kita secara business as usual tumbuh 5% gara-gara kenaikan PPN jadi 12%, maka pertumbuhan ekonomi berkurang 0,17%," katanya.

Tidak hanya itu, impor juga akan meningkat 0,85% karena masyarakat akan memilih kombinasi barang dan jasa yang lebih terjangkau bagi daya beli mereka.

Sementara, upah riil juga diperkirakan akan turun 0,96% serta inflasi yang meningkat sebesar 0,97%.

"Upah secara riil tentu saja akan turun karena terjadi kenaikan harga-harga barang," imbuh Firdaus.

Heri juga menghitung bahwa biaya investasi akan meningkat 1,2% akibat kebijakan tarif PPN 12% ini. Sejalan dengan hal tersebut, maka penyerapan tenaga kerja secara nasional juga akan turun 0,94% dan neraca perdagangan menjadi negatif.

"Dengan adanya kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan menyebabkan penurunan performa dari indikator makro ekonomi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×