Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
"Berdasarkan hasil survei menunjukkan sekitar 47% masyarakat perokok usia dini berasal dari kategori non miskin, dan 53% berasal dari pendapatan rendah," kata Imanina dalam acara webinar.
Hasil survei tersebut terjadi ketika pemerintah konsisten menaikkan tarif cukai rokok yang diikuti dengan tingginya harga rokok di tanah air. "Artinya, status ekonomi untuk perokok usia dini tidak ada gap yang terlalu besar, artinya siapapun anak usia dini, usia 10-18 tahun memiliki potensi untuk merokok di usia dini tidak berdasarkan status ekonominya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jendral Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam diskusi yang sama menyatakan bahwa dalam menerapkan kebijakan tarif bea cukai industri hasil tembakau ada beberapa pertimbangan yang dipikirkan paling tidak ada sekitar empat pilar.
Baca Juga: Penerimaan bea keluar moncer terdorong kenaikan harga sejumlah komoditas
Di antaranya adalah pengendalian konsumsi, karena seperti yang kita ketahui, prevelensi perokok anak antara umur 10 sampai 18 tahun itu sudah mencapai di angka 9,1%. Hal ini menandakan bahwa dari 100 anak sekitar 9 orangnya itu sudah merokok.
"Makanya itu di RPJMN itu jelas nanti di tahun 2024 ditargetkan dari 9,1% turun menjadi 8,7% itu dari segi pengendalian," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Kemudian pilar kedua adalah optimalisasi penerimaan negara, tambahnya, hal ini juga menjadi salah satu skema fiskal untuk mengendalikan konsumsi rokok. Kemudian yang ketiga dan tidak kalah penting adalah keberlangsungan Tenaga Kerja, kalau berbicara soal Tenaga Kerja hal tersebut juga menyangkut kepada kelangsungan industri.
"Lalu pilar yang terakhir adalah peredaran rokok ilegal, jadi 4 hal ini yang harus dipikirkan bersama-sama kemudian diramu. Jadi tidak hanya memikirkan pengendalian konsumsinya bagaimana lalu penerimaan negara juga tidak hanya memikirkan keberlangsungan tenaga kerja, bahkan pengedaran rokok ilegal," tegasnya.
Selanjutnya: Mengakhiri tahun 2020, ini pesan Sri Mulyani untuk jajaran Kementerian Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News