kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

INACA protes regulasi tarif tiket pesawat ke Ombudsman, Darmin: Laporkan saja


Selasa, 16 Juli 2019 / 08:19 WIB
INACA protes regulasi tarif tiket pesawat ke Ombudsman, Darmin: Laporkan saja


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution tak mau ambil pusing dengan aduan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) kepada Ombudsman terkait kebijakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan peraturan tersebut sehingga wajar untuk diputuskan dan dijalankan.

“Ya, laporkan saja. Yang namanya TBA (tarif batas atas) itu kan dari dulu ada aturannya. Ada hal-hal yang diatur oleh pemerintah karena memang dianggap dalam kelompok administered price,” tandas Darmin di kantornya, Senin (15/7) malam.

Menurut Darmin, wajar pemerintah mengatur batas atas tarif tiket pesawat. Selayaknya harga barang-barang seperti bahan bakar minyak (BBM) premium, listrik, angkutan darat, termasuk angkutan udara, ada pengaturan terkait harga dari pemerintah.

“Angkutan udara juga ada aturannya. Jadi, ya sudah, sana bahas saja!,” kata Darmin.

Seperti yang diketahui, INACA mengajukan protes kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

INACA menilai, permintaan pemerintah terhadap maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif batas atasnya sebesar 12%-16% sebagai bentuk maladministrasi.

Asal tahu saja, pemerintah memang telah mengeluarkan dua kebijakan terkait upaya menurunkan tarif tiket pesawat yang melambung tinggi sejak awal tahun ini. Pertama pada Mei lalu, pemerintah memutuskan menurunkan TBA sebesar 12%-16%.

Selanjutnya, mulai 11 Juli kemarin, pemerintah juga mewajibkan diskon tarif 50% dari TBA untuk tiket penerbangan berbiaya murah (LCC) pada hari dan jam penerbangan tertentu.

Sebelumnya Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut memang masih akan terus dievaluasi oleh pemerintah. Evaluasi teknis bahkan dijadwalkan setiap pekan, sedangkan evaluasi kebijakan secara keseluruhan setiap bulannya.

“Ini untuk menentukan apakah kebijakan penurunan harga yang diambil sudah efektif menurunkan harga tiket penerbangan dan dapat terus dilanjutkan,” ujarnya pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×