Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam momentum May Day.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan bahwa perbaikan payung hukum merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian kerja. KSBSI menuntut agar proses revisi atau pengesahan UU Ketenagakerjaan dilakukan dengan semangat keadilan sosial, bukan sekadar memfasilitasi kemudahan bisnis.
"Peraturan ketenagakerjaan harus lebih berpihak pada perlindungan hak pekerja. Kami mendesak segera dilakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang selama ini melemahkan posisi buruh," ujar Elly pada Kontan.co.id, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Atasi Kelangkaan, Bulog Percepat Distribusi Minyakita
Salah satu poin paling tajam dalam tuntutan KSBSI tahun ini adalah penghapusan praktik outsourcing atau alih daya pada pekerjaan-pekerjaan inti. Sistem ini dinilai menjadi sumber ketidakpastian kerja yang berkepanjangan.
Elly berharap Presiden segera mengumumkan peraturan tegas yang membatasi ruang gerak outsourcing di sektor-sektor utama.
Selain masalah alih daya, KSBSI juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan bagi pekerja platform atau gig workers. Hingga saat ini, status hukum dan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor digital tersebut masih dianggap abu-abu, sehingga pemerintah didorong untuk melahirkan regulasi yang adaptif terhadap perubahan dunia kerja digital.
Dari sisi kesejahteraan, peningkatan kualitas pengupahan yang layak dan berkeadilan tetap menjadi agenda utama.
"KSBSI meminta pemerintah mendorong dialog sosial yang lebih substantif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan kesejahteraan riil di lapangan," urai Elly.
Tak hanya isu domestik, KSBSI juga mendesak pemerintah untuk melakukan ratifikasi dan implementasi konvensi internasional. Beberapa yang disoroti antara lain konvensi terkait perlindungan pekerja di laut (C188) serta konvensi mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja (C190) guna melindungi pekerja perempuan dan pekerja muda.
Baca Juga: Cek Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2026, Harga Pertamax Naik atau Tetap?
Elly mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi nasional tidak boleh mengabaikan aspek keadilan bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung produksi.
"KSBSI berharap pemerintah menjadikan poin-poin tuntutan ini sebagai prioritas dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan ke depan," tutup Elly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













