Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah mekanisme pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), serta liquified petroleum gas (LPG) nasional.
Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas kini disiapkan menjadi perantara transaksi pengadaan energi tersebut dengan PT Pertamina (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan, mandat anyar ini masih dalam proses penyesuaian. Menurutnya, perlu tahapan penyelarasan teknis bersama Pertamina sebelum skema pengadaan energi impor oleh Lemigas dapat diterapkan secara penuh di lapangan.
"Saya pikir teknis ini masih masih dalam transisi ya. Perpres sudah keluar, butuh waktu transisi. Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi karena tidak serta-merta langsung. Sekarang masih transisi terus yang Pertamina," ujarnya usai acara FOREK Hulu Migas 2026, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Usai Pangkas Gas ke Singapura, Bahlil Berburu Pasokan Impor BBM ke India dan China
Meski demikian, Bahlil menegaskan, skema impor di sektor migas ini tidak berlaku untuk pelaku usaha swasta. Pemerintah memfokuskan alur pengadaan via Lemigas untuk menggantikan pengadaan yang selama ini dikelola oleh Pertamina.
"Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina, itu (bakal) lewat Lemigas," tegasnya.
Terkait ketersediaan dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan pengadaan impor minyak dan gas tersebut, Bahlil memastikan proyek operasional ini tidak dibebankan pada anggaran negara.
Kebijakan pengalihan alur transaksi impor energi tersebut sepenuhnya tidak akan mempergunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tidak dari APBN ya," katanya
Sementara itu, mengenai rincian skema alokasi keuangan internal maupun kesiapan kas Pertamina untuk menyerap pasokan dari Lemigas, Bahlil enggan membeberkan detail teknisnya.
"Itu urusan internal ya," pungkasnya.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Tanggapi Rencana Bahlil Soal Penambahan Kuota Subsidi BBM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













