kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi Pajak Karbon Tidak Signifikan Kerek Penerimaan Pajak


Minggu, 18 September 2022 / 16:34 WIB
Implementasi Pajak Karbon Tidak Signifikan Kerek Penerimaan Pajak
ILUSTRASI. Petugas melakukan?uji emisi kendaraan bermotor di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Implementasi Pajak Karbon Tidak Signifikan Kerek Penerimaan Pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin mengatakan bahwa penerapan pajak karbon tidak signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak.  Hal ini dikarenakan ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan saat pajak karbon ini diterapkan.

"Sebenarnya carbon tax itu dari sisi revenue tidak terlalu besar. Kan kalau kita mengeluarkan jenis pajak baru, itu ada biaya administrative cost of tax-nya," ujar Masyita dalam acara HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).

Masyita mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk administrasi dari pengenaan pajak karbon dengan pajak karbonnya hampir seimbang. Meski begitu, pajak karbon akan tetap diterapkan pada tahun ini untuk menurunkan emisi karbon dan mendorong transisi energi yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Pajak Karbon akan Diterapkan Sebelum Gelaran Puncak KTT G20

Adapun saat ini Kementerian Keuangan telah menyiapkan roadmap untuk menuju implementasi pajak karbon.

Dirinya mengatakan, bahwa saat ini pemerintah berencana untuk menerbitkan tiga roadmap yaitu roadmap transisi energi, roadmap pasar karbon dan juga roadmap pajak karbon. Sehingga penerapan aturan pajak karbon harus diharmonisasikan dengan roadmap tersebut.

"Jadi untuk roadmap, roadmap carbon tax tidak bisa berdiri sendiri dari roadmap energy transisition dan roadmap carbon market, karena dia akan bicara barang yang sama," katanya.

Baca Juga: Teknologi Baterai Akan Dukung Energi Terbarukan Jadi Sumber Energi Dominan

Asal tahu saja, pajak karbon sebelumnya direncanakan bakal diterapkan pada April 2022, namun rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022. 

Mengutip dari pajak.com, Kementerian Keuangan memperkirakan penerapan pajak karbon berpotensi hanya menambah penerimaan negara 2023  senilai Rp 194 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×