Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa enam rekomendasi kebijakan tersebut cukup bagus untuk diterapkan di negara berkembang, seperti Indonesia. Bahkan, sebagian kebijakan sudah pernah di jalankan oleh Indonesia.
"Selama itu tidak membutuhkan proses legislasi lagi di DPR, tidak perlu membuat ataupun merevisi Undang-Undang (UU), maka kebijakan tersebut menjadi lebih feasible untuk dijalankan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (4/8).
Fajry juga turut mengomentari beberapa kebijakan yang direkomendasikan IMF dan Bank Dunia. Misalnya saja soal poin lima mengenai pengembangan sistem pajak properti yang efektif.
Baca Juga: Memupuk Optimisme pada IHSG di Tengah Gejolak Politik dan Ekonomi
Ia menilai, kebijakan tersebut akan sulit dijalankan apabila konteksnya adalah pengenaan jenis pajak baru seperti pajak nilai tanah atau land value tax (LVT).
Dari semua rekomendasi yang diberikan IMF dan Bank Dunia, Fajry mengatakan bahwa opsi yang paling memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia adalah dengan mengevaluasi insentif dan fasilitas pajak yang mana beririsan dengan perluasan cakupan PPN dan PPh.
"Selama proses evaluasinya tidak perlu proses legislasi di DPR dan tidak ada ego sektoral antar kementerian, itu menjadi lebih feasible untuk dijalankan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News