kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IMEI bisa tekan peredaran ponsel black market hingga 20.000 unit


Senin, 20 April 2020 / 17:12 WIB
IMEI bisa tekan peredaran ponsel black market hingga 20.000 unit
ILUSTRASI. Kebijakan IMEI bisa menekan peredaran ponsel black market hingga sebanyak 20.000 unit.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menekan peredaran handpohone black market atau ilegal. Salah satu Caranya dengan menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) di daerah pabean.

Proyeksi Bea Cukai tahin ini peredaran ponsel black market turun dari 51.422 buah di tahun lalu menjadi 30.973 buah pada 2020. Sehingga, harapannya, penerapan IMEI ini dapat menekan sekitar 20.000 unit ponsel ilegal.

Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) ponsel black market bisa turun dari Rp 104,91 miliar menjadi hanya Rp 48,45 miliar. Bila diklasifikasikan penindakan handphone ilegal berasal dari impor barang kiriman/pos, barang penumpang, dan impor umum.

Baca Juga: Cekal HP black market, Bea Cukai atur penerapan IMEI

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan biasanya ponsel ilegal diselundupkan lewat kapal atau perahu kecil dari Malaysia dan Singapura melalui Selat Malaka, masuk ke kawasan Pantai Timur Indonesia.

“Lewat High Speed Craft (HSC) itu banyak banget biasa kami tangkap. Kalau di bandara biasanya lewat barang penumpang. Inikan ilegal karena seharusnya mereka bayar pajak,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Senin (20/4).

Syarif menerangkan ketika ponsel dikatakan legal importir harus melalu perizinan terlebih dahulu dan bayar pajak dalam rangka impor (PDRI) serta bea masuk. Nah, makanya ketika IMEI berlaku resmi per 19 April 2020, ini bisa menekan peredaran ponsel black market.

“Kalau impor normal masuk didaftarkan ke Kementerian Perindustrian, kemudian ke Kementerian Kominfo. Baru ketika provider seluler dipasang bisa digunakan ponselnya,” terang Syarif.

Dalam hal ini otoritas sudah mengatur strategi menekan peredaran handphone ilegal lewat Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: Per-05/BC/2020 tentang Tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Nah, untuk pendaftaran IMEI, pihak importir perlu mengisi formulir secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di dalamnya, paling sedikit memuat elemen data berupa?merek perangkat telekomunikasi, tipe perangkat telekomunikasi, dan IMEI.

Setelah mengisi formulir IMEI, maka penumpang atau awak sarana pengangkut akan menerima tanda terima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Blokir ponsel BM dimulai, begini beda nomor IMEI resmi dan ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×