kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cekal HP black market, Bea Cukai atur penerapan IMEI


Senin, 20 April 2020 / 13:33 WIB
Cekal HP black market, Bea Cukai atur penerapan IMEI
ILUSTRASI. Bea Cukai terus berupaya mencegah dan menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai terus berupaya mencegah dan menekan jumlah perangkat telekomunikasi seperti handphone yang diimpor secara ilegal. Caranya dengan menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) di daerah pabean.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: Per-05/BC/2020 tentang Tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. 

Baca Juga: Blokir ponsel BM dimulai, begini beda nomor IMEI resmi dan ilegal

Adapun perangkat telekomunikasi yang dimaksud Bea Cukai adalah perangkat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis seluler. Fungsi IMEI sendiri yakni mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler. IMEI sendiri identitas internasional yang terdiri dari lima belas digit nomor decimal yang tertera di perangkat telekomunikasi.

Jika perangkat seluler impor tidak memiliki kode IMEI maka barang tidak bisa dikeluarkan dari kawasan berikat ke tempat lain ?dalam daerah pabean, dan  yang dimasukkan atau dikeluarkan di kawasan bebas. Bahkan?tidak dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional di dalam daerah pabean, 

“Wajib memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” sebagaimana dalam Per-05/BC/2020.

Baca Juga: Awas diblokir, cek dulu IMEI ponsel sebelum beli

Nah, untuk pendaftaran IMEI, pihak importir perlu mengisi formulir secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di dalamnya, paling sedikit memuat elemen data berupa merek perangkat telekomunikasi, tipe perangkat telekomunikasi, dan IMEI. 

Setelah mengisi formulir IMEI, maka penumpang atau awak sarana pengangkut akan menerima tanda terima dari ?Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Bea Cukai bakal melihat hasil pemeriksaan yang menunjukkan kesesuaian berdasarkan manajemen risiko tidak dilakukan pemeriksaan,” sebagaimana dalam Per-05/BC/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×