Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim mudik lebaran sudah berakhir. Kini, masyarakat sudah mulai kembali ke aktivitas masing-masing. Namun, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menerapkan Work From Home (WFH).
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), WFH sudah resmi dimulai sejak Senin (9/5/2022). Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran 50 persen ASN boleh WFH.
Bagaimana dengan pegawai swasta?
Diberitakan Kompas.com, Senin (9/5/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja di sektor swasta dapat menerapkan WFH berdasarkan pada kesepakatan bersama atau bipartit antara perusahaan dengan pekerja atau buruh.
"Pengusaha diharapkan berkoordinasi, berdialog, dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik. Salah satu yang dapat didialogkan yaitu melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bagaimana Kondisi Kasus Covid-19 di Indonesia?
Imbauan Kemenaker
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan, WFH di perusahaan bisa terlaksana apabila ada komunikasi antara pengusaha dengan para pekerja.
Dia mengatakan, Kemenaker tidak berwenang mengatur penerapan WFH di perusahaan. Kemenaker tidak memungkiri penerapan WFH akan berdampak terhadap produksi perusahaan atau industri. Oleh karena itu, Kemenaker hanya sebatas menganjurkan kepada pihak pengusaha terkait penerapan kebijakan tersebut.
"Karena memang ada kepentingan produksi bergulirnya barang dan jasa di industri. Kami mengarahkan dalam hal ini untuk dapat diwujudkan melalui dialog atau komunikasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit. Karena masing-masing bidang bisnis dan usaha itu juga mesti mempertimbangkan dari sisi produksi. Namun harapan kita berjalan itu bisa berjalan kembali normal. Mudah-mudahan (mengenai WFH) itu bisa diselesaikan secara bipartit," kata Chairul dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Baca Juga: Luhut Sarankan Kantor Lakukan WFH 1-2 Pekan ke Depan, Demi Cegah Penyebaran Covid-19
Imbauan Kapolri
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir. Jenderal bintang empat itu mengatakan, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idul Fitri.
"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," kata Listyo Sigit.
Imbauan Menko Marves
Imbauan untuk WFH untuk pegawai swasta maupun pemerintah juga diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan imbauan WFH itu guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 setelah masyarakat menjalankan kegiatan mudik Lebaran 2022.
"Kita menganjurkan untuk WFH satu hingga dua minggu ini. Pengaturan 50 persen atau berapa persen kita serahkan ke kantor (masing-masing)," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Tetap Berlanjut, Sampai Covid-19 Bisa Dikendalikan 100%
Dia juga mengatakan saran WFH dianjurkan selama 2 minggu. Setelah itu akan dievaluasi.
"Karena hampir dua minggu kita begitu padat, walau sampai saat ini belum lihat ada kenaikan (jumlah kasus Covid-19). Kalau dua minggu setelah ini baru kita tentukan," lanjut Luhut.
Luhut mengungkapkan pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu hingga dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing. Menurutnya mudik kali ini terbilang sukses. Akan tetapi masyarakat tidak boleh jemawa.
"(Mudik) Ya sangat sukses kita bilang. Tapi kita tidak bisa jemawa dengan ini. Anything could happen. Seperti Amerika kasusnya bisa tinggi tiba-tiba 100.000 kasus per hari," tutur Luhut.
(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia, Ade Miranti Karunia, Dian Erika Nugraheny | Editor: Dani Prabowo, Yoga Sukmana, Bagus Santosa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya ASN, Pegawai Swasta Juga Diimbau WFH"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News