kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Imbauan WFH Bukan Hanya untuk ASN, Tapi Juga Pegawai Swasta


Rabu, 11 Mei 2022 / 06:26 WIB
Imbauan WFH Bukan Hanya untuk ASN, Tapi Juga Pegawai Swasta
ILUSTRASI. Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menerapkan Work From Home (WFH). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim mudik lebaran sudah berakhir. Kini, masyarakat sudah mulai kembali ke aktivitas masing-masing. Namun, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menerapkan Work From Home (WFH).

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), WFH sudah resmi dimulai sejak Senin (9/5/2022). Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran 50 persen ASN boleh WFH.

Bagaimana dengan pegawai swasta?

Diberitakan Kompas.com, Senin (9/5/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja di sektor swasta dapat menerapkan WFH berdasarkan pada kesepakatan bersama atau bipartit antara perusahaan dengan pekerja atau buruh.

"Pengusaha diharapkan berkoordinasi, berdialog, dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik. Salah satu yang dapat didialogkan yaitu melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bagaimana Kondisi Kasus Covid-19 di Indonesia?

Imbauan Kemenaker

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan, WFH di perusahaan bisa terlaksana apabila ada komunikasi antara pengusaha dengan para pekerja.

Dia mengatakan, Kemenaker tidak berwenang mengatur penerapan WFH di perusahaan. Kemenaker tidak memungkiri penerapan WFH akan berdampak terhadap produksi perusahaan atau industri. Oleh karena itu, Kemenaker hanya sebatas menganjurkan kepada pihak pengusaha terkait penerapan kebijakan tersebut.

"Karena memang ada kepentingan produksi bergulirnya barang dan jasa di industri. Kami mengarahkan dalam hal ini untuk dapat diwujudkan melalui dialog atau komunikasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit. Karena masing-masing bidang bisnis dan usaha itu juga mesti mempertimbangkan dari sisi produksi. Namun harapan kita berjalan itu bisa berjalan kembali normal. Mudah-mudahan (mengenai WFH) itu bisa diselesaikan secara bipartit," kata Chairul dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Luhut Sarankan Kantor Lakukan WFH 1-2 Pekan ke Depan, Demi Cegah Penyebaran Covid-19



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×