kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

Imbas Kasus Ronald Tanur, MA Ubah Sistem Pemilihan Susunan Hakim dengan Aplikasi AI


Rabu, 15 Januari 2025 / 17:20 WIB
Imbas Kasus Ronald Tanur, MA Ubah Sistem Pemilihan Susunan Hakim dengan Aplikasi AI
ILUSTRASI. Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa susunan hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) akan ditunjuk oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa susunan hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) akan ditunjuk oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, MA telah menggunakan aplikasi Smart Majelis untuk menentukan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara.

“Smart Majelis pakai mesin. Jadi majelis itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini ya, mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Ia menuturkan, penunjukan susunan majelis hakim secara sistem ini menjadi salah satu strategi untuk mencegah korupsi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Ronald Tannur

Yanto mengakui bahwa sampai saat ini pengadilan tingkat pertama (PN) dan pengadilan tingkat banding (PT) belum menerapkan sistem tersebut. Penunjukan majelis hakim di pengadilan pertama dan banding menjadi kewenangan ketua pengadilan masing-masing.

“Yang pertama tadi kewenangan, memang kewenangan untuk menunjuk perkara itu ada pada ketua pengadilan,” tutur Yanto.

Hal itu mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di mana memilih itu berdasarkan kemampuan profesional berdasarkan beban perkara dan bobot perkaranya,” ujar Yanto.

Yanto merespons kasus suap terkait vonis bebas terhadap pelaku penganiayaan Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga disuap untuk menyusun majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa Rudi dihubungi oleh eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang telah dimintai bantuan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan dan Suap

Lisa kemudian menemui Rudi di ruang kerjanya di Gedung PN Surabaya dan menanyakan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya. Setelah mengantongi susunan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Lisa bergegas ke lantai lima Gedung PN Surabaya.

Di lantai itu, Lisa menemui Erin di ruang kerjanya. Lisa kemudian kembali menemui Rudi dan meminta agar hakim bernama Erintuah Damanik memimpin sidang perkara pembunuhan tersebut. Dalam perkara ini, Rudi disebut mendapatkan jatah 20.000 dollar Singapura dari Lisa, tetapi uang tersebut belum sempat diserahkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Kasus Ronald Tannur, Susunan Majelis Hakim Bakal Dipilih "AI".

Selanjutnya: Saham Bank Jumbo Tertekan, Begini Prospeknya

Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Sebut, Bitcoin Membuat Orang Menjadi Kaya dengan Mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×