kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasus Markus Zarof Ricar, MA Pastikan Tak akan Lindungi Hakim Agung


Senin, 28 Oktober 2024 / 06:40 WIB
Kasus Markus Zarof Ricar, MA Pastikan Tak akan Lindungi Hakim Agung
ILUSTRASI. Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan melindungi jika terdapat hakim agung yang menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak hakim agung yang terlibat jika memang memiliki kecukupan bukti.

Baca Juga: Berkaca pada Kasus Ronald Tannur, Sulitnya Memberantas Makelar Kasus

“Kalau ada bukti silakan saja, kami enggak pernah menutupi, tidak pernah melindungi ya,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).

Adapun pengurusan perkara itu disebut dilakukan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat melalui mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, Zarof Ricar. Keduanya sudah ditangkap oleh Kejagung.

Uang suap senilai Rp 5 miliar sudah disiapkan, namun dana panas itu belum sampai ke meja majelis kasasi, meski Ricar disebut telah bertemu dengan hakim.

Yanto pun mempertanyakan alasan uang itu belum diberikan kepada hakim terkait, meskipun sudah ada pertemuan.

Baca Juga: IPW Mendorong Kejagung Kembangkan Kasus Markus Rp 1 Triliun

“Kalau hanya menemui, banyak orang menemui tapi menemui berbicara dengan kasus apa enggak?” ujar Yanto.

“Logikanya kalau sudah ketemu di MA kok enggak dikasih kalau udah mau nolong?” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Ricar diduga menyiapkan uang suap Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, uang suap itu didapat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Uang akan diberikan sebagai fee terkait pengkondisian putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.

Sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara, Ricar diduga mendapat fee Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat.

Ia meminta uang ditukarkan ke valuta asing (Valas) di money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka OTT Hakim Pembebas Ronald Tannur

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.

Ketiganya membuat Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR saat itu, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas, melenggang bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/27/12360231/ma-tak-akan-lindungi-hakim-agung-jika-terbukti-terima-suap-perkara-ronald.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×