Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan baru handphone. Kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," kata Azwar Siri.
Baca Juga: Awas! Penyalahgunaan Data Pribadi Bisa Didenda Rp 70 Miliar
Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.
"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait transaksi elektronik (E-transaction)," kata Legal Counsellor Hasmaddin and Counselor Doddy Hasmaddin.
Kronologi
Dalam sidang, Ilham sebelumnya menceritakan bagaimana ia menyadari bahwa rekeningnya telah dibobol. Semua bermula saat ia sedang berada di Sydney Airport, Australia pada tanggal 4 Januari 2020.
“Saya di airport, di HP muncul jaringan SOS. Waktu itu saya mau ke Melbourne,” kata Ilham dalam kesaksiannya.
Ia sempat merasa heran mengapa kartu SIM-nya bisa kehilangan sinyal. Padahal, ia sudah mengaktifkan paket roaming Indosat sebelum berangkat ke Australia. Namun, Ilham yang saat itu bersama cucunya dan berniat menemui anaknya di Melbourne tak begitu memedulikan hal tersebut.
Baca Juga: Antisipasi kasus Ilham Bintang, Bank Mandiri klaim telah punya sistem pengawasan