kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ikut tax amnesty, pelaku UKM dapat kemudahan ini


Rabu, 05 Oktober 2016 / 16:21 WIB
Ikut tax amnesty, pelaku UKM dapat kemudahan ini


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Tangerang Selatan. Pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah akan fokus membidik kepesertaan dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sejumlah kemudahan.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, Hantriono Joko Susilo menyampaikan telah ada peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) nomor 17/2016. Dalam Perdirjen ini ada beberapa pelonggaran untuk pelaku UKM dalam mengikuti program tax amnesty.

"Perdirjen ini diberikan untuk wajib pajak tertentu dalam hal ini diberikan untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM)," ujar Hantriono saat menyampaikan sosialisasi perdana tax amnesty kepada pelaku UKM, Rabu (05/10).

Pertama, kemudahan yang diberikan yaitu saat menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dibolehkan tidak menggunakan soft copy selama pendapatnnya di bawah Rp 4,8 miliar selama satu tahun. Dan itu juga dengan catatan jumlah item hartanya di bawah 20 macam. "Kalau harta tambahan dan utang tambahan di bawah 10 item itu bisa tulis tangan," ungkapnya.

Kedua, pelaku UKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan SPH secara kolektif melalui asosiasi, serikat atau perkumpulan dengan surat kuasa yang ditandatangani pemilik SPH. Dan paling lambat disampaikan 31 Januari 2017. "Dan hanya dapat disampaikan di tempat tertentu yang ditunjuk," ungkapnya.

Pegawai pajak akan diberikan waktu 20 hari untuk melakukan verifikasi dan input data SPH secara kolektif, setelah itu akan diterbitkan tanda terima dan dalam jangka waktu 10 hari. Kemudian untuk kelengkapan dokumen wajip pajak akan diberikan waktu selama 2 bulan untuk melengkapinya.

Hantriono juga menyampaikan bahwa untuk saat ini kemudahan yang diberikan hanya pada dua itu saja. Namun tidak menutup kemungkinan akan diberikan relaksasi lagi jika dikemudian hari terdapat hal-hal yang menghambat masyarakat untuk ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama bilang, sosialisasi untuk pelaku UKM ini merupakan launching. Nantinya DJP akan semakin gencar sosialisasi, bahkan akan turun ke pasar-pasar. "Kita akan kerjasama dengan asosiasi untuk terjun ke pasar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×