kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tax Amnesty kembali melandai di periode II


Selasa, 04 Oktober 2016 / 21:28 WIB
Tax Amnesty kembali melandai di periode II


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Derasnya laporan harta program pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mereda memasuki awal periode kedua yang akan berakhir Desember nanti. Hingga hari ke-4 bulan Oktober, jumlah uang tebusan berdasatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima baru sebesar Rp 90,48 miliar dari 3.811 Surat Pernyataan Harta (SPH).

Jumlah itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan realisasi tax amnesty sepanjang periode pertama lalu, yang tercatat sebesar Rp 91,2 triliun dari 376.015 SPH. Padahal, tren perkembangan tax amnesty di periode pertama selalu meningkat, dari bulan Juli, Agustus dan September.

Dengan demikian, sepertinya tren perkembangan tax amnesty kembali ke awal periode pertama. Padahal, realisasi program tax amnesty, baik dari segi jumlah uang tebusan maupun jumlah harta yang dilaporkan masuk jauh dari target pemerintah.

Target pemerintah untuk uang tebusan adalah sebesar Rp 165 triliun, artinya realisasi periode pertama baru sebesar 55,27%. Selain itu ada target lain yang juga masih jauh, yaitu dana repatriasi yang hanya baru Rp 137 triliun, dari target Rp 1.000 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Ken Diwjugiasteadi membantah pihaknya memperlambat langkah kaki dalam mengejar Wajib Pajak untuk ikut tax amnesty. Menurutnya, jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty masih jauh dari potensinya.

Untuk itu, otoritas pajak masih akan terus melakukan sosialisasi hingga tax amnesty ini berakhir. Namun, di periode ke-dua ini diperlukan startegi yang berbeda dari periode sebelumnya. "Kita siapkan langkah kedua, ketiga, saya belum puas," ujar Ken, Senin (3/10) di Jakarta.

Salah satunya, dia akan mengejar pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain UMKM, dirinya tidak akan melupakan WP orang pribaid dan badan non UMKM. Sebab, masih banyak WP orang pribadi yang belum ikut tax amnesty.

Dalam waktu dekat DJP akan bertemu dengan Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah (FKPKM). Di sana, DJP akan menjelaskan mekanisme tax amnesty untuk UMKM.

Adapun terkait agar lebih banyak WP yang melakukan repatriasi, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi yang lebih tepat sasaran. Menurutnya, kunci dari repatriasi adalah komunikasi, agar WP yakin mau menginvestasikan dananya di Indonesia.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×