Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Viral cuitan (twitter) di media sosial tentang seseorang yang mengaku lulusan baru (fresh graduate) Universitas Indonesia (UI) menolak tawaran gaji Rp 8 juta memantik banyak pihak untuk berkicau. Ia kecewa dengan tawaran itu karena almamaternya.
Tak pelak, postingan itu menjadi viral di media sosial Twitter. Tagar #gajiRp8 juta menempati urutan trending teratas di Indonesia dengan 24.400 cuitan pada pukul 7.15 malam.
Baca Juga: Viral tolak gaji Rp 8 Juta, ini yang harus diperhatikan fresh graduate
Pro dan kontra masih saja menguar di jagad twitter. Sebagian kesal, sebagian lebih adem menanggapi cuitan lulusan UI yang kecewa itu.
Yang juga menarik adalah twitter dari Dirjen Pajak yang nimbrung viral fresh graduate anak UI yang menolak gaji Rp 8 juta itu. Lewat akun resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yakni @DitjenPajakRI, pajak mencuit:
Fresh Gradute Universitas Indonesia, kerja di perusahaan dengan #gaji8juta, ini PPh-nya.
Baca Juga: Bisakah penentuan besaran gaji karyawan berdasarkan asal kampusnya?
Di situ, Ditjen Pajak juga membeberkan rincian pajak penghasilan jika kalian fresh graduate yang sudah bekerja dengan gaji Rp 8 juta per bulan.
Isinya: Gaji Rp 8 juta, status jomblo, Sabtu Minggu lembur tapi dak dibayar, gak punya program pensiun, begini hitung pajak penghasilannya:
Penghasilan Bruto: Rp 8 juta
Penghasilan Bruto setahun: Rp 96 juta
Biaya Jabatan (5%): (-) Rp 4,8 juta
_________________
Penghasilan netto setahun Rp 91,2 juta
PTKP Joblo (TK/0) -Rp 54 juta
__________________
Penghasilan kena pajak Rp 37,2 juta
PPh setahun - Rp 1,86 juta
PPh sebulan Rp 155.000
Baca Juga: Viral lulusan UI tolak gaji Rp 8 juta, ini gaji fresh graduate versi BPS