Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa banyak calon kepala daerah yang bermasalah dengan ijazah SLTA dan universitas. Hal itu diketahui ketika para calon tidak menyertakan ijazah mereka saat mendaftar.
"Ada yang bilang ijazah ketinggalan, ada juga yang bilang ijazah hilang, tidak dilegalisir dan lainnya," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Hadar menyatakan akan memberi kesempatan bagi calon untuk memenuhi persyaratan tersebut hingga 7 Agustus 2015 agar calon kepala daerah itu dapat mengikuti Pilkada serentak. "Kami berikan waktu untuk memperbaiki ijazah. Jangan sampai mereka hanya mengaku-ngaku sudah menempuh SMA atau S1," tambahnya.
Upaya KPU yang bekerjasama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) merupakan salah satu penanganan KPU untuk meminimalisir kecurangan yang ada, salah satunya adanya ijazah yang bermasalah. KPU dan Kemristekdikti telah melakukan nota kesepahaman dalam rangka kerjasama verifikasi ijazah calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2015.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Utama lantai II Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Menurut Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Muhammad Nasir menjanjikan dalam seminggu kasus ijazah palsu calon kepala daerah akan selesai. Menurut Nasir, penerapan teknologi yang ada pada Kemenristek sudah memadai untuk hal itu.
"Kami sekarang punya www.forlap.dikti.go.id semua ada disitu data-data universitas bahkan data pribadi dari mahasiswa tersebut," ujar Nasir. (Amriyono Prakoso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News