kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

IDI dukung kebijakan urun biaya sebagai alat kontrol


Senin, 25 Maret 2019 / 17:49 WIB
IDI dukung kebijakan urun biaya sebagai alat kontrol


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai beleid urun biaya yang digagas pemerintah sebagai kebijakan hal yang baik. Pasalnya, kebijakan ini bisa menjadi alat kontrol bagi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Karena itu, IDI menepis anggapan kalau kebijakan urun biaya membebani masyarakat. "Bukan untuk membatasi masyarakat dan memberatkan masyarakat, urun biaya menjadi kontrol," ujar Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Daeng M Faqih saat diskusi evaluasi kinerja BPJS, Senin (25/3).

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan urun biaya tersebut. Hal itu sebagai salah satu langkah mengatasi defisit BPJS kesehatan. Namun, Kebijakan mengenai penyakit yang perlu dikenakan urun biaya masih dalam pembahasan.

Daeng menuturkan, IDI meminta agar pemerintah tidak membatasi jenis penyakit yang dapat dikover BPJS Kesehatan."Tidak ada, bukan penyakitnya yang moral hazard tetapi orangnya," terang Daeng.

Oleh karena itu, Daeng bilang tidak menjadi masalah bila tidak ada pembatasan penyakitnya yang dikenai urun biaya. Selain itu, urun biaya juga kerap digunakan oleh negara lain yang menggunakan sistem jaminan kesehatan.

Daeng mencontohkan Jepang yang mematok urun biaya hingga 30% tiap berobat. Sementara selama ini Indonesia masih menggratiskan seluruh biaya pengobatan.
"Bila tidak dikendalikan dengan urun biaya, selamanya BPJS akan defisit," jelas Daeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×