kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pemerintah nilai belum ada alasan revisi besaran iuran program jaminan pensiun


Minggu, 24 Maret 2019 / 15:57 WIB
Pemerintah nilai belum ada alasan revisi besaran iuran program jaminan pensiun


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai belum ada alasan yang kuat untuk merevisi besaran iuran program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

"Dengan keadan ekonomi yang membaik, nilai tukar rupiah stabil serta klaim yang sedikit sehingga dana yang tersedia masih banyak. Sehingga belum akan ada kenaikkan iuran," kata Direktur Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI) dan Jamsos, Wahyu Widodo, Sabru (23/3).

Tercatat, saat ini besaran iuran program jaminan pensium adalah 3% dengan komposisi pemberi kerja menanggung 2% dan pekerja 1%. Padahal idealnya, besaran iuran jaminan pensiun saat ini ialah 8%.

Sekarang, kepesertaan program jaminan pensiun BPJS Kesehatan sekitar 16 juta orang. Namun, dari jumlah tersebut sekitar 3% merupakan pekerja pasif yang berasal dari kelompok pengusaha kecil menengah (UMKM).

Sementara, Pengamat Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Timboel Siregar menilai, revisi besaran iuran program jaminan pensiun harus segera dilakukan. "Soalnya ini berkaitan dengan keberlanjutan program tersebut," kata Timboel.

Timboel menghitung, bila besaran iuran jaminan pensiun ini tidak ada peningkatan yang bertahan di posisi 3% maka manfaat program hanya mampu bertahan sampai tahun 2060 saja. 

Sekadar gambaran, sebelum program jaminan pensiun digulirkan, ada kesepakatan besaran iuran jaminan pensiun akan diubah setiap 3 tahun. Untuk tahun 2018 menjadi 5%, tahun 2021 menjadi 7% dan sebesar 9% di tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×