kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pemerintah nilai belum ada alasan revisi besaran iuran program jaminan pensiun


Minggu, 24 Maret 2019 / 15:57 WIB
Pemerintah nilai belum ada alasan revisi besaran iuran program jaminan pensiun


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai belum ada alasan yang kuat untuk merevisi besaran iuran program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

"Dengan keadan ekonomi yang membaik, nilai tukar rupiah stabil serta klaim yang sedikit sehingga dana yang tersedia masih banyak. Sehingga belum akan ada kenaikkan iuran," kata Direktur Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI) dan Jamsos, Wahyu Widodo, Sabru (23/3).

Tercatat, saat ini besaran iuran program jaminan pensium adalah 3% dengan komposisi pemberi kerja menanggung 2% dan pekerja 1%. Padahal idealnya, besaran iuran jaminan pensiun saat ini ialah 8%.

Sekarang, kepesertaan program jaminan pensiun BPJS Kesehatan sekitar 16 juta orang. Namun, dari jumlah tersebut sekitar 3% merupakan pekerja pasif yang berasal dari kelompok pengusaha kecil menengah (UMKM).

Sementara, Pengamat Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Timboel Siregar menilai, revisi besaran iuran program jaminan pensiun harus segera dilakukan. "Soalnya ini berkaitan dengan keberlanjutan program tersebut," kata Timboel.

Timboel menghitung, bila besaran iuran jaminan pensiun ini tidak ada peningkatan yang bertahan di posisi 3% maka manfaat program hanya mampu bertahan sampai tahun 2060 saja. 

Sekadar gambaran, sebelum program jaminan pensiun digulirkan, ada kesepakatan besaran iuran jaminan pensiun akan diubah setiap 3 tahun. Untuk tahun 2018 menjadi 5%, tahun 2021 menjadi 7% dan sebesar 9% di tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×