Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerbitkan beberapa regulasi terkait pelaku ekonomi digital. Mulai dari sektor perpajakan hingga transaksi perdagangannya.
Ketua Umum Indonesian E-commerce Asociation (IdEA) Aulia Marinto meminta agar pemerintah tak tergesa-gesa menerbitkan regulasi. Sebab katanya masih ada beberapa ketentuan-ketentuan dari regulasi tersebut yang butuh pembahasan lebih lanjut.
Misalnya soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce yang disusun oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang salah satu poinnya mewajibkan platform e-commerce gunakan domain dot id (.id) dan memiliki pusat data yang berbeda di Indonesia.
"Bukan tak setuju dengan dot id (.id) tapi juga harus melihat konteks global, dot com (.com) kan lebih mudah pencariannya," kata Aulia saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Sementara soal server, dikatakan Aulia lebih memberatkan lagi. Khususnya bagi pelaku UMKM dan start up baru.
"Kalau diserahkan ke mekanisme pasar, maka yang masih kecil akan kesulitan karena mereka kan baru, masih dapat site fund, harus punya server di lokal kan berat," lanjutnya.
Oleh karena ia mengatakan bahwa perlu pembahasan lebih lanjut soal dampak-dampak apa yang bisa timbul dari regulasi-regulasi yang direncanakan terbit ini.
Meski demikian, Aulia tetap mendukung upaya pemerintah dalam mengatur ekonomi digital.
Sementara itu PR Manager OLX Indonesia mengatakan pihaknya masih akan menunggu bagaimana regulasi-regulasi tersebut terbit.
"OLX akan mengambil langkah yang dibutuhkan, saat kebijakan tersebut telah diresmikan oleh pemerintah," katanya dalam kesempatan berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News