kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ide pajak progresif bagus, timing kurang tepat


Jumat, 07 April 2017 / 15:13 WIB
Ide pajak progresif bagus, timing kurang tepat


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR) berencana mengenakan pajak progresif untuk apartemen yang tidak dihuni.

Dokumen Kementerian Keuangan yang didapat KONTAN menyebut, pajak tinggi kelak tak hanya untuk tanah kepemilikan tanah dan lahan yang tidak dimanfaatkan seperti yang direncanakan sebelumnya oleh pemerintah, tetapi juga untuk pajak vacant apartemen yang tidak disewakan atau ditempati dan apartemen yang tidak laku terjual (unitilized asset tax (UAT), serta pajak atas capital gain properti.

Namun demikian, kebijakan ini masih memerlukan pembahasan yang lebih lanjut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil mengatakan, tidak akan ada keputusan terkait pajak progresif untuk apartemen yang tidak dihuni dalam waktu dekat ini.

“Belum belum. Itu kami pikirkan kembali,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/4).

Keputusan untuk menimbang kembali kebijakan ini, menurut Sofyan, lantaran kondisi industri properti masih terpukul oleh pertumbuhannya yang melambat. Memang, industri properti nasional mengalami tekanan cukup berat sepanjang tahun 2016 lalu.

“Soalnya kondisi properti lagi sulit, jadi kita cool-down ide itu. Kan perlu dibahas lebih lanjut, jadi belum bisa,” ujarnya.

Untuk selanjutnya menurut Sofyan, usul dari kebijakan tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Kementerian ATR selaku yang memiliki ide. Setelahnya baru akan dibahas dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

“Itu initiative policy. Jadi ATR punya ide dalam rangka ini. Policy-nya bagus, tapi timing-nya kurang tepat. Gitu saja,” kata Sofyan.

Adapun menurut dia, pembahasan soal pajak progresif tanah masih belum akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan, kebijakan yang ada dalam presentasi Kementerian Keuangan itu masih harus dibahas lagi. Pasalnya, kini Kementerian ATR sedang fokus dalam program penerbitan sertifikasi untuk lima juta bidang lahan milik masyarakat pada tahun ini.

“Anda lihat (dokumen) presentasi Kementerian Keuangan ya? Itu perlu kita bahas lagi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×