kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Apartemen tak dihuni kena pajak tinggi


Jumat, 07 April 2017 / 11:15 WIB
Apartemen tak dihuni kena pajak tinggi


Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus, Ramadhani Prihatini, Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak tinggi bagi para spekulan tanah nyatanya terus bergulir. Kebijakan yang masuk dalam program ekonomi berkeadilan tersebut kini memasuki babak baru.

Dokumen Kementerian Keuangan yang didapat KONTAN menyebut, pajak tinggi kelak tak hanya untuk tanah menganggur, tapi juga diusulkan untuk properti yakni apartemen yang tidak ditempati atau tidak laku terjual.

Dengan target mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, peningkatan produktivitas tanah serta mengurangi spekulasi pembelian lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR) mengusulkan tiga pajak di sektor pertanahan dalam program berkeadilan.

Pertama, dengan pengenaan pajak progresif kepemilikan lahan ke-2 dan seterusnya atau setiap tambahan lahan hingga batas tertentu. Kedua, pajak aset menganggur atau unutilized asset tax. Usulan Kementerian ATR, pajak progresif dikenakan pada lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, vacant apartemen yang tidak disewakan/ditempati, serta apartemen yang tidak laku terjual.

Ketiga, pengenaan capital gain tax yakni pajak selisih harga beli dengan harga jual. Ini artinya, capital gain yang Anda dapat dalan penjalan properti akan kena pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara menyebut, kebijakan pajak berkeadilan memang sudah mengerucut pada tiga perpajakan yang diusukan ATR. "Saat ini, kami masih menunggu kajian lanjut dari Kementerian ATR," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (6/4).Makanya, Kepala BKF itu belum berani memastikan waktu implementasi aturan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto menambahkan, Kemkeu hingga kini juga belum bisa memastikan pajak atas aset mengganggur kelak juga berlaku untuk apartemen. "Belum, belum ada itu (belum sampai ada keputusan itu)," katanya.

Adapun, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Noor Marzuki juga belum bisa menjelaskan detail rencana itu. "Mungkin itu kajiannya di kalangan menteri," katanya

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih merumuskan definisi ideal atas lahan menganggur sebelum dikenai pajak. Apalagi, sektor properti membutuhkan waktu lama sebelum mengembangkan bank tanahnya.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini belum menjadi kebijakan prioritas saat ini. "Jangka pendek, pemerintah akan lebih dulu merealisasikan program reforma agraria," ujar Darmin.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyebut, pajak tinggi tanah menganggur akan membuat harga tanah lebih terkendali. Pengusaha bisa terhindar dari aksi spekulan tanah. "Kalau pengusaha cari untung sendiri akan terganggu kebijakan ini. Tapi kalau niatnya memberi akses masyarakat dapat hunian layak, kebijakan ini perlu didorong," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×