kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.102   -87,00   -0,48%
  • IDX 5.029   109,24   2,22%
  • KOMPAS100 648   16,49   2,61%
  • LQ45 514   13,00   2,59%
  • ISSI 166   2,84   1,74%
  • IDX30 289   6,62   2,34%
  • IDXHIDIV20 389   6,46   1,69%
  • IDX80 75   1,89   2,59%
  • IDXV30 108   1,52   1,43%
  • IDXQ30 97   2,16   2,28%

Jokowi Beberkan Awal Mula Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu


Kamis, 05 November 2026 / 13:57 WIB
Jokowi Beberkan Awal Mula Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
ILUSTRASI. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman)


Reporter: Aura Putri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menceritakan awal mula dirinya memutuskan melaporkan tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya ke Polda Metro Jaya.

Jokowi mengatakan, memang tuduhan tersebut sudah ada sejak 2020. Namun, isu itu semakin ramai pada 2024 hingga 2025.

Adapun puncaknya pada 26 Maret 2025, kala itu ajudannya menunjukkan Jokowi sejumlah video dan unggahan terkait tuduhan ijazah palsu.

"Jadi pada tanggal 26 Maret, dalam perjalanan di dalam mobil di sekitar Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, saya ditunjukkan ajudan saya, video dan unggahan yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu, Yang Mulia," ujar Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo dan Dr Tifa Hari Ini

Setelah melihat video dan unggahan tersebut, Jokowi meminta ajudannya berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Ia kemudian mengundang tim penasihat hukumnya ke Solo untuk membahas persoalan tersebut dan menyiapkan bukti-bukti pendukung.

"Saya anggap apa yang ditunjukkan oleh ajudan saya itu juga sudah kebablasan sehingga saya berinisiatif untuk konsultasi kepada penasihat hukum, di situ ditunjukkan kepada saya dua video dan satu unggahan di X yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu tersebut," ungkapnya.

Jokowi kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ia menegaskan, laporan itu tidak secara khusus menyebutkan akun pihak tertentu.

"Yang saya laporkan adalah kronologi peristiwa," kata Jokowi.

Baca Juga: Jadi Saksi di PN Jaktim, Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan dari SD hingga Kuliah

Jokowi menyebut pembahasan mengenai ijazah palsu tidak hanya muncul di media sosial. Isu tersebut juga beredar melalui tayangan televisi, kanal YouTube, hingga berbagai platform media sosial.

Ia juga menyebut Roy Suryo beberapa kali hadir sebagai narasumber dalam acara yang membahas tuduhan tersebut.

Sebagai informasi, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Dalam dakwaan, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×