kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi VII DPR akan panggil Menteri ESDM


Rabu, 14 Agustus 2013 / 16:21 WIB
Komisi VII DPR akan panggil Menteri ESDM
ILUSTRASI. Film Windfall adalah salah satu film terbaru Netflix yang tayang pada hari ini.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ahmad Farial memastikan, DPR akan secepatnya memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Pemanggilan ini untuk menemukan solusi terkait kekosongan jabatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas.

Hal ini setelah Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus penyuapan senilai US$ 400.000.
 
Menurut Farial, dengan penetapan Rudi tersebut, kinerja SKK Migas bisa terganggu. "Apalagi pembahasan anggaran operasional SKK Migas akan dimasukkan pertama kalinya dalam APBN," kata Farial saat dihubungi KONTAN, Rabu (14/8).

Politisi PPP tersebut menambahkan, akan ada persoalan besar mengenai keabsahan proses pengajuan anggaran operasional SKK Migas. Pasalnya hanya Kepala SKK Migas yang ditunjuk oleh Presiden.

"Sementara Wakil Kepala SKK Migas hanya ditunjuk oleh Menteri ESDM. Apa dia berhak mengajukan anggaran?" kata Farial.

Oleh sebab itu, menurut Farial, Komisi VII akan segera memanggil Menteri ESDM Jero Wacik setelah DPR kembali aktif bersidang setelah 16 Agustus mendatang. "Pemanggilan ini untuk mencari kejelasan berbagai persoalan itu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, anggaran operasional SKK Migas menjadi persoalan serius selama ini. Menurut Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasan Bisri, pendanaan SKK Migas tanpa melalui APBN dianggap melanggar UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×