kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Komisi VII DPR akan panggil Menteri ESDM


Rabu, 14 Agustus 2013 / 16:21 WIB
Komisi VII DPR akan panggil Menteri ESDM
ILUSTRASI. Film Windfall adalah salah satu film terbaru Netflix yang tayang pada hari ini.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ahmad Farial memastikan, DPR akan secepatnya memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Pemanggilan ini untuk menemukan solusi terkait kekosongan jabatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas.

Hal ini setelah Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus penyuapan senilai US$ 400.000.
 
Menurut Farial, dengan penetapan Rudi tersebut, kinerja SKK Migas bisa terganggu. "Apalagi pembahasan anggaran operasional SKK Migas akan dimasukkan pertama kalinya dalam APBN," kata Farial saat dihubungi KONTAN, Rabu (14/8).

Politisi PPP tersebut menambahkan, akan ada persoalan besar mengenai keabsahan proses pengajuan anggaran operasional SKK Migas. Pasalnya hanya Kepala SKK Migas yang ditunjuk oleh Presiden.

"Sementara Wakil Kepala SKK Migas hanya ditunjuk oleh Menteri ESDM. Apa dia berhak mengajukan anggaran?" kata Farial.

Oleh sebab itu, menurut Farial, Komisi VII akan segera memanggil Menteri ESDM Jero Wacik setelah DPR kembali aktif bersidang setelah 16 Agustus mendatang. "Pemanggilan ini untuk mencari kejelasan berbagai persoalan itu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, anggaran operasional SKK Migas menjadi persoalan serius selama ini. Menurut Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasan Bisri, pendanaan SKK Migas tanpa melalui APBN dianggap melanggar UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×