Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
“ICW juga mendesak agar Dewan Pengawas segera menjadwalkan pemanggilan seluruh Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik perihal Tes Wawasan Kebangsaan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kurnia menilai, pelanggaran etik sudah sangat terang benderang diperlihatkan oleh Pimpinan KPK.
Hal itu, kata dia, terlihat dengan adanya Peraturan Komisi atau PerKom nomor 1 tahun 2021 yang dinilai tidak ada cantolan hukum, baik di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020.
Baca Juga: Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak
“Jika tidak dilakukan, maka Dewan Pengawas tidak lagi menjadi instrumen pengawasan, justru berubah menjadi pelindung pimpinan KPK,” ucap Kurnia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan respons setelah pernyataan Presiden Joko Widodo terkait polemik tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK.
Jokowi meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tak lolos tes.
Firli memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Nilai Tindak Lanjut Firli soal Nasib 75 Pegawai KPK Masih Ambigu"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana
Selanjutnya: Penjelasan KPK setelah pembebastugasan 75 pegawai tak lolos TKW
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News