kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICW bantah terima dana Rp 96 miliar dari UNODC


Selasa, 22 Juni 2021 / 07:11 WIB
ICW bantah terima dana Rp 96 miliar dari UNODC
ILUSTRASI. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo (kiri)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) membantah tudingan yang menyebut bahwa telah menerima dana Rp 96 miliar dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) via KPK selama periode kepemimpinan Abraham Samad cs.

"Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Merujuk pada laporan audit keuangan ICW periode 2010-2014 dan dokumen kontrak kerja sama program penguatan KPK antara ICW dengan UNODC, selama kurun waktu 5 tahun pelaksanaan program, ICW mendapatkan dukungan dana Rp 1.474.974.795 (Rp 1,47 miliar) selama 5 tahun program.

Baca Juga: Dugaan operasi senyap dan suara bulat komisi III saat Firli terpilih jadi ketua KPK

Dana tersebut sebagian besarnya untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak 2006 dan kampanye serta advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia.

"Perlu kami jelaskan bahwa kontrak kerja sama antara UNODC dengan ICW sejak awal ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK, dan oleh karena itu membutuhkan persetujuan formal dari Pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi di KPK," terang dia.

Adnan mengatakan, program yang didanai dari Uni Eropa ini juga telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku.

Di luar program ICW-UNODC, ICW juga menjalin kerjasama dengan pihak donor lain, seperti USAID, Ford Foundation, atau kantor kedutaan negara sahabat yang mana persetujuan prinsipil atas program hibah maupun pelaksanaannya harus terlebih dahulu didapatkan dari perwakilan Pemerintah Indonesia.

"Kami sudah menyampaikan klarifikasi di berbagai kesempatan bahwa ICW tidak pernah menerima dana sama sekali dari KPK terkait dengan program apa pun sejak KPK berdiri hingga hari ini," ujar dia.

Baca Juga: Penjelasan KPK perihal ketidakhadiran Firli Bahuri dalam debat terbuka polemik TWK

Jika pun ada tuduhan demikian, sebagaimana pernah disampaikan Prof Romli Atmasasmita dalam kajiannya atas Laporan Audit Keuangan ICW, Adnan menegaskan bahwa hal itu merupakan kekeliruan dari Prof Romli dan timnya dalam membaca dokumen laporan audit.

Dalam dokumen audit memang disebutkan adanya dana saweran KPK yang nilainya lebih kurang Rp 400 juta.

Namun dana itu sebenarnya adalah uang masyarakat Indonesia yang oleh ICW telah dikumpulkan untuk membantu KPK dalam membangun gedung baru karena usulan KPK untuk membangun gedung baru pernah ditolak DPR RI.

"Uang itu juga sudah diberikan kepada KPK, dan diterima langsung oleh Johan Budi saat yang bersangkutan menjadi Plt Pimpinan KPK. Bukan sebaliknya sebagaimana tuduhan Prof Romli, ada aliran dana dari KPK ke ICW," tegas Adnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×