kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan operasi senyap dan suara bulat komisi III saat Firli terpilih jadi ketua KPK


Rabu, 09 Juni 2021 / 13:17 WIB
Dugaan operasi senyap dan suara bulat komisi III saat Firli terpilih jadi ketua KPK
ILUSTRASI. Dugaan operasi senyap dan suara bulat komisi III saat Firli terpilih jadi ketua KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menuai kontroversi sejak sebelum menjabat lembaga antirasuah itu. Firli pernah menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran etik, sebelum dia terpilih menjadi salah satu calon pimpinan KPK. 

Namun, nyatanya dia tetap melaju mulus memimpin KPK. Ini terlihat saat Firli Bahuri terpilih secara bulat sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 oleh Komisi III DPR pada Jumat (13/9/2019). 

Firli mendapat suara terbanyak dengan 56 suara. Ia dipilih oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang mengikuti voting. 

"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin voting dalam rapat pleno pemilihan ketua KPK periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Baca Juga: Kalau jadi presiden Mahfud MD akan jadikan Novel Baswedan jadi Jaksa Agung

Terpilihnya Firli sebagai ketua KPK menimbulkan banyak kecurigaan dari berbagai pihak, terutama akan adanya operasi senyap. Apalagi, saat itu seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang memberikan suaranya untuk Firli. 

Muncul dugaan adanya operasi senyap atau kesepakatan sebelum voting dilakukan di antara anggota Komisi III untuk memilih Firli Bahuri. Dugaan itu pun kemudian langsung dibantah oleh politisi PDI Perjuangan, Herman Hery. 

"Itu pernyataan media yang sangat tendensius," kata Herman. 

Menurut dia, anggota Komisi III berhak memilih siapa pun capim KPK yang mereka inginkan. Demokrasi, menurut Herman, melindungi hak itu. "Kalau sesuai yang disampaikan dalam fit and proper test, ya dipilih," kata dia. 

Baca Juga: Penjelasan KPK perihal ketidakhadiran Firli Bahuri dalam debat terbuka polemik TWK

Pelanggaran etik berat 

Sebelum Firli terpilih sebagai ketua lembaga antirasuah itu, pada 11/9/2019, KPK menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa Firli melakukan pelanggaran berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. 

Bahkan, KPK juga sudah menyurati DPR soal rekam jejak dan status Firli itu. Sayangnya, surat itu seolah dimentahkan oleh DPR.




TERBARU

[X]
×