kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICW: 141 kepala desa korupsi dana desa Rp 4,06 miliar


Selasa, 20 November 2018 / 20:30 WIB
ICW: 141 kepala desa korupsi dana desa Rp 4,06 miliar
ILUSTRASI. Alokasi Dana Desa


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bergulir pada 2015 hingga Juni 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 141 kepala desa yang menilap Rp 4,06 miliar dana desa.

"Berdasarkan hasil pemantauan ICW sejak 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangan resminya, Selasa (20/11).

Dari 181 kasus tersebut dirinci ICW sebagai berikut: 17 kasus pada 2015; 41 kasus pada 2016; 96 kasus pada 2017; dan hingga Juni 2018 ada 27 kasus. Semua kasus ini menjadikan dana desa sebagai objek korupsinya.

Sementara dari 184 tersangka korupsi dana desa, 141 merupakan kepala desa. 41 orang merupakan perangkat desa lainnya, dan 2 orang adalah istri kepala desa.

Egi bilang, terjadinya korupsi dana desa terjadi mulai dari proses perencanaan hingga ke pencairan dana desa. Di mana paling banyak terjadi di tingkat Kecamatan.

"Hal ini dikarenakan camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut," lanjutnya.

Meski demikian, selain di tingkat kecamatan pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh bupati maupun dinas yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×