kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.434   0,00   0,00%
  • IDX 7.866   64,61   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,62   0,97%
  • LQ45 796   2,29   0,29%
  • ISSI 269   3,13   1,18%
  • IDX30 413   1,82   0,44%
  • IDXHIDIV20 479   2,10   0,44%
  • IDX80 121   0,46   0,38%
  • IDXV30 133   1,07   0,81%
  • IDXQ30 133   0,86   0,65%

Ibu kota pindah, Jokowi ingin pertumbuhan ekonomi di luar Jawa meningkat


Senin, 26 Agustus 2019 / 17:15 WIB
Ibu kota pindah, Jokowi ingin pertumbuhan ekonomi di luar Jawa meningkat
ILUSTRASI. Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan membawa Produk Domestik Bruto (PDB) ke luar pulau Jawa. Pasalnya saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berpusat di Jawa. Oleh karena itu, pemindahan ibu kota ke luar Jawa akan ikut membawa pertumbuhan ekonomi. 

"58% PDB di Jawa, ekonomi Indonesia ada di Pulau Jawa," ujar Jokowi saat konferensi pers pemindahan ibu kota, Senin (26/8).

Baca Juga: Pemerintah targetkan UU pemindahan ibu kota bisa rampung tahun 2020

Meski begitu, pemindahan ibu kota bukan satu-satunya langkah mengurangi kesenjangan di luar pulau Jawa. Terdapat sejumlah program yang disiapkan untuk menggenjot ekonomi di luar pulau Jawa. 

Jokowi bilang akan membangun industrialisasi di luar pulau Jawa yang berbasis hilirisasi. Hal itu juga diterangkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro. 

"Kita akan kembangkan 10 kawasan Metropolitan di Indonesia," terang Bambang. 

Baca Juga: Pemprov Kaltim siapkan lahan 230.000 ha untuk ibu kota baru

Dari 10 kawasan itu, empat kawasan berada di pulau Jawa, dan sisanya tersebar di luar Jawa. Pemindahan ibu kota juga diyakini Bambang akan memperlambat kesenjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×