kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ibas: Tudingan terima uang Hambalang, rugikan saya


Jumat, 20 Desember 2013 / 18:13 WIB
Ibas: Tudingan terima uang Hambalang, rugikan saya
ILUSTRASI. Lidah buaya (DOK/Tribunnews.com)


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) kembali membantah tuduhan Yulianis yang dialamatkan kepada putra bungsu SBY itu.

"Saya berulangkali menegaskan, tidak pernah menerima sejumlah uang yang disebut-sebut selama ini," kata  Ibas lewat pesan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 20/12).

Ibas mengaku dirugikan atas informasi yang beredar selama ini. "Tentu hal ini sangat mengganggu dan merugikan nama baik saya," tambah Ibas yang telah melaporkan Yulianis ke Polda Metro terkait kasus pencemaran nama baik Maret 2013 lalu.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Partai Demokrat, Rachland Nashidik meragukan pernyataan Yulianis yang menyebutkan Ibas menerima sejumlah  uang.

"Yulianis tidak pernah menyerahkan uang kepada Sdr. Edhie Baskoro, melainkan seperti pengakuannya sendiri, uang itu diserahkan kepada Nazarudin," kata Rachland.

Rachland mengingatkan, publik perlu berhati-hati karena tuduhan Yulianis kemungkinan besar adalah bagian dari suatu parade persekongkolan untuk mendiskreditkan KPK.

"Tujuan akhir dari persekongkolan ini adalah melindungi pihak tertentu yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Caranya adalah dengan menciptakan opini keliru seolah KPK bekerja atas dasar suatu seleksi yang ditetapkan oleh kekuasaan politik. Fungsinya adalah mengembangkan opini bahwa si tersangka semata-mata adalah korban dari suatu operasi kekuasaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×