kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IAI dukung pembentukan komite etik


Kamis, 08 November 2012 / 14:03 WIB
ILUSTRASI. Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo mendukung pembentukan Komite Etik Profesi Akuntan Publik. Dengan adanya komite ini, dia mengatakan, akuntan bisa bekerja lebih cermat, independen dan bersungguh-sungguh.

"Kami menyambut baik dengan rencana pembentukan komite ini. Ini lebih menekankan pada professional care," katanya kepada KONTAN, Kamis (8/11).

Sebagai informasi, pemerintah meneritkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 15 Oktober 2012 tentang Komite Etik Profesi Akuntan Publik. Pembentukan komite ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam melindungi masyarakat.

Komite ini juga diharapkan dapat menjembatani kepentingan praktisi Akuntan Publik dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta Menteri Keuangan sebagai pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik. Disebutkan dalam PP itu, Komite bertugas memberikan pertimbangan terhadap hal yang berkaitan dengan profesi Akuntan Publik, serta berfungsi sebagai lembaga Banding atas hasil pemeriksaan dan/atau sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×