kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.959   -71,00   -0,39%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

BEI: Emiten wajib patuhi aturan laporan tahunan


Kamis, 01 November 2012 / 17:47 WIB
ILUSTRASI. Seorang petugas memperlihatkan logam mulia emas produksi UBS di gerai Pegadaian Galeri24, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon  


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito menyatakan setiap perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia mau tidak mau harus mematuhi peraturan baru dari Bapepam-LK tentang penyampaian laporan tahunan emiten atau perusahaan publik. "Sifatnya wajib," kata Ito dalam perbincangan dengan KONTAN, kemarin (31/10).

Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.6.  

Dalam peraturan itu, pasal krusialnya, setiap anggota bursa harus mengungkapkan siapa pemegang saham pengendalinya. Pemegang saham pengendali ini tidak cukup dengan menampilkan perusahaan, tetapi juga hingga individu di balik perusahaan pengendali tersebut. Peraturan ini berlaku tahun ini untuk melaporkan kinerja selama 2012. Laporan tahunan itu akan disampaikan pada Maret 2013.

Kata Ito, apabila emiten tidak mematuhi ketentuan tersebut, dengan sendirinya akuntan publik akan berpendapat disclaimer. BEI juga akan memantau para akuntan publik, apakah mereka akan membiarkan ataukah mengikuti peraturan ini. Bila emiten sering menerima pernyataan disclaimer, BEI bisa menyetop perdagangan emiten di lantai bursa.

    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×