kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BEI: Emiten wajib patuhi aturan laporan tahunan


Kamis, 01 November 2012 / 17:47 WIB
BEI: Emiten wajib patuhi aturan laporan tahunan
ILUSTRASI. Seorang petugas memperlihatkan logam mulia emas produksi UBS di gerai Pegadaian Galeri24, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon  


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito menyatakan setiap perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia mau tidak mau harus mematuhi peraturan baru dari Bapepam-LK tentang penyampaian laporan tahunan emiten atau perusahaan publik. "Sifatnya wajib," kata Ito dalam perbincangan dengan KONTAN, kemarin (31/10).

Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.6.  

Dalam peraturan itu, pasal krusialnya, setiap anggota bursa harus mengungkapkan siapa pemegang saham pengendalinya. Pemegang saham pengendali ini tidak cukup dengan menampilkan perusahaan, tetapi juga hingga individu di balik perusahaan pengendali tersebut. Peraturan ini berlaku tahun ini untuk melaporkan kinerja selama 2012. Laporan tahunan itu akan disampaikan pada Maret 2013.

Kata Ito, apabila emiten tidak mematuhi ketentuan tersebut, dengan sendirinya akuntan publik akan berpendapat disclaimer. BEI juga akan memantau para akuntan publik, apakah mereka akan membiarkan ataukah mengikuti peraturan ini. Bila emiten sering menerima pernyataan disclaimer, BEI bisa menyetop perdagangan emiten di lantai bursa.

    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×