kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,05   12,74   1.40%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan bentuk komite profesi akuntan


Kamis, 08 November 2012 / 13:33 WIB
Pemerintah akan bentuk komite profesi akuntan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo membentuk Komite Etik Profesi Akuntan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 yang ditandatangani pada 15 Oktober lalu.

Seperti dikutip dalam laman setkab.go.id, pembentukan komite ini bertujuanĀ  meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaa, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi akuntan publik dalam melindungi masyarakat. Dalam beleid tersebut, disebutkan komite bertugas memberikan pertimbangan terhadap hal yang berkaitan dengan profesi Akuntan Publik, serta berfungsi sebagai lembaga Banding atas hasil pemeriksaan dan/atau sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP.

Adapun pertimbangan yang nantinya diberikan oleh komite diantaranya, kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar akuntansi dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pertimbangan Komite dapat disampaikan kepada Menteri Keuangan, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi Akuntan Publik, dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan

Mengenai kenggotaan Komite, dalam PP itu disebutkan terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua ketua merangkap anggota, dan 11 orang anggota. Anggota Komite Profesi Akuntan Publik terdiri atas unsur Kementerian Keuangan, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Asosiasi Profesi Akuntan, Badan Pemeriksa Keungan (BPK), otoritas pasar modal, otoritas perbankan, akademisi akuntansi, pengguna jasa Akuntan Publik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntan Syariah, Dewan Standar Profesi Akuntan Publik dan Komite Standar Akuntan Publik

Ketua Komite ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Anggota Komite diangkat oleh Menteri Keuangan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk satu masa periode berikutnya.

Proses perekrutan anggota diawali dengan cara Menteri Keuangan menyampaikan permintaan calon anggota kepada masing-masing unsur secara tertulis, selanjutnya masing-masing anggota menetapkan sendiri calon anggota komite tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×