kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Hutan terbakar, perusahaan perkebunan akan didenda


Minggu, 04 September 2016 / 17:54 WIB
Hutan terbakar, perusahaan perkebunan akan didenda


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah dalam waktu tiga minggu ini akan memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Standar Pencegahan Kebakaran Hutan. Diharapkan, aturan ini bisa menghentikan kebakaran hutan yang selalu terulang tiap tahun.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, finaisasi tersebut dilakukan setelah semua pihak, termasuk semua pihak menyetuji isi dari draft rancangan perpres tersebut. "Tiga minggu lagi akan diformalkan perpresnya," katanya pekan kemarin.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah akan menyusun prosedur operasi standar pencegahan kebakaran hutan. Standar tersebut disusun untuk perusahaan perkebunan, perkebunan rakyat dan desa.

Dalam standar tersebut pemerintah akan memberikan beberapa kewajiban kepada perusahaan perkebunan. Salah satunya, membangun sekat kanal untuk mencegah kebakaran hutan dan itu harus dipatuhi.

Selain membuat standar tersebut, pemerintah juga akan mengikutsertakan perusahaan perkebunan memberikan insentif kepada perkebunan rakyat dan masyarakat dalam membuka lahan. Insentif tersebut diberikan agar masyarakat dan pemilik perkebunan rakyat tidak lagi membuka lahan dengan membakar hutan.

Apabila standar tersebut sudah diterapkan tapi kebakaran hutan tetap terjadi dan tidak bisa ditanggulangi, maka mereka harus meminta bantuan dari pusat krisis pemerintah. "Akan dikenai charge dan denda, dan untuk hal ini kalau nanti perusahaan terlibat dalam kebakaran mereka berarti wanprestasi atas izin yang diberikan kepada mereka," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×