kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Humpus Pengolahan Minyak ajukan perdamaian utang


Kamis, 16 Februari 2017 / 22:46 WIB
Humpus Pengolahan Minyak ajukan perdamaian utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tehadap PT Humpuss Pengolahan Minyak (HPM) memasuki sidang pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

Sidang yang diketuai majelis Kisworo itu beragendakan pemeriksaan surat kuasa kedua pihak. Meski baru sidang pertama, pihak HPM telah mengajukan jawaban bahkan proposal perdamaian awal terkait permohonan PKPU yang diajukan PT Niman Internusa.

Kuasa hukum HPM Yusuf Syamsudin mengatakan, pihaknya mengakui adanya utang kepada Niman Internusa. Utang tersebut berasal dari pengalihan utang (cessie) dari PT Humpuss Petragas sejumlah US$ 2,5 juta pada 1 Juni 2016.

Adapun total utang HPM kepada Humpuss Petragas per 2 Mei 2016 mencapai US$ 6,7 juta. Sekadar tahu, utang antar anak usaha itu berasal dari pinjaman untuk keperluan biaya operasional.

"Kami mengakui adanya utang maka itu kami mengajukan proposal perdamaian awal agar masalah ini cepat selesai," katanya seusai sidang.

Adapun berdasarkan proposal perdamaian yang diterima KONTAN, HPM telah menyusun skema pembayaran awal kepada para krediturnya.

Diketahui HPM memiliki total utang US$ 135,61 juta kepada delapan kreditur yang mana dua diantaranya merupakan intercompany loan alias utang antar anak usaha. Keduanya PT Humpus Patragas dan PT Humpuss yang masing-masing utangnya US$ 3,2 juta dan US$ 2,11 juta.

Utang lainnya yakni kepada pinjaman investasi US$ 50,99 juta, punjaman modal kerja awal US$ 41,55 juta dan utang kepada US Exim Bank US$ 34,93 juta.

Untuk membayar HOM menawarkan penyelesaian selama 30 tahun. Dimana tahun 1-10 akan diselesaikan untuk pinjaman investasi. Lalu tahun 12-19 akan diselesaikan untuk utang modal kerja.

Sementara kepada US Exim Bank akan diselesaikan selama delapan tahun. Pembayaran pun akan dilakukan setelah cucilan pinjaman investasi untuk relokasi dan modal telah selesai yakni di tahun ke 20.

Sementara utang Niman Internusa akan diselesaikan di tahun 28 secara langsung. Serta intercompany loan akan diselesaikan belakangan di tahun 29-30.

HPM menyampaikan, proposal perdamaian ini dapat direalisasikan apabila perusahaan mendapat dana untuk relokasi kilang minyak dari lapangan alas dara/kemuning ke lapangan Banyu Urip dan mendapatkan dana modal kerja untuk awal produksi.

Atas proposal awal ini kuasa hukum Niman Internusa Leonard Arphan Aritonang bilang masih akan mempertimbangkannya. "Proposal akan disampaikan kepada prinsipal. Keputusannya seperti apa biar prinsipal yang memutuskan," jelasnya kepada KONTAN.

Sekadar tahu saja, persidangan pun akan dilanjutkan lagi Senin (20/2) untuk agenda pembuktian dari kedua pihak. Kisworo pun menghimbau dengan adanya proposal awal ini, kedua pihak dapat bernegosiasi agar dapat diselesaikan di luar persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×