kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.446   -114,00   -0,69%
  • IDX 7.088   47,69   0,68%
  • KOMPAS100 1.029   8,01   0,78%
  • LQ45 801   4,73   0,59%
  • ISSI 223   1,70   0,77%
  • IDX30 418   3,19   0,77%
  • IDXHIDIV20 498   7,24   1,47%
  • IDX80 116   0,91   0,79%
  • IDXV30 119   2,37   2,02%
  • IDXQ30 137   0,88   0,65%

Huabei & SPE lolos dari sanksi KPPU


Rabu, 05 Oktober 2011 / 09:30 WIB
ILUSTRASI. 6 Rahasia sukses berbisnis dari Jack Ma, pendiri raksasa ritel Tiongkok, Alibaba. REUTERS/Yuya Shino/File Picture


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Ltd akhirnya lolos dari vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, kedua perusahaan minyak tersebut tidak terbukti melakukan persengkongkolan dalam tender jasa pengeboran integrasi di Blok Madura.

Ketua Majelis Hakim, Sapawi mengatakan vonis yang dijatuhkan KPPU terhadap Huabei Petroleum dan SPE Petroleum tidak memiliki cukup bukti yang dapat menjerat kedua perusahaan asal China tersebut melakukan persengkongkolan. Kedua perusahaan ini dinilai tidak melanggar pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Pengadilan mengabulkan permohonan keberatan pemohon," ujar Sapawi dalam putusannya, kemarin.

Menurut majelis hakim, berdasarkan seluruh alat bukti yang sudah diserahkan, dan keterangan saksi ahli, majelis tidak menemukan bahwa Huabei Petroleum dan SPE Petroleum melakukan persengkongkolan. Kedua perusahaan minyak ini hanya bertindak sebagai pelaksana tender. Selain itu, beberapa analisa yang disampaikan KPPU juga tidak cukup membuktikan bahwa perusahaan itu melakukan persengkongkolan.

Tudingan KPPU yang menyebutkan SPE Petroleum, selaku pelaksana tender, tidak bertindak secara mandiri dalam melakukan pengadaan jasa pengeboran migas, lantaran terdapat kepentingan untuk perusahaan terafiliasi, yakni PT Huabei Petroleum selaku pemenang tender itu, juga dinilai hakim tidak memiliki bukti kuat.

Majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa SPE Petroleum telah membatasi peserta tender dengan menetapkan jangka waktu yang sempit. "Jangka waktu 15 hari itu masih wajar," kata Sapawi.

Akan ajukan kasasi

Anggota Litigasi KPPU, Yoza W Armanda kecewa dengan putusan hakim itu. Ia menilai, analisis yang digunakan majelis hakim dalam mengambil keputusan kurang komprehensif. Padahal, KPPU telah memiliki cukup bukti sebelum menjatuhkan vonis bagi dua perusahaan itu.

Toh, KPPU tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun Yoza menegaskan KPPU akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut. "Kemungkinan KPPU akan ajukan kasasi, tapi sebelumnya kami harus bicarakan dengan pimpinan dulu," ujar Yoza usai sidang.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Huabei Petroleum, Rusdi Zein gembira dengan keputusan hakim ini. Ia bilang, keputusan KPPU itu hanya berdasarkan asumsi dan tanpa dilengkapi bukti kuat. "Kami siap menghadapi jika KPPU menempuh kasasi," ujarnya.

Kuasa Hukum SPE Petroleum, Rendy Kailimang, bilang putusan majelis hakim sudah tepat. Sebab kliennya memang tidak melakukan pelanggaran hukum atas tender itu.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan hukuman denda ke Huabei dan SPE Petroleum masing-masing Rp 2,5 miliar. Huabei Petroleum dianggap memiliki hubungan kepemilikan dengan China National Petroleum Corporation (CNPC). CNPC merupakan induk usaha Petrochina International Co Ltd, pengelola Blok Madura. Nah, Petrochina inilah adalah induk perusahaan SPE Petroleum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×