kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.388   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.537   71,97   0,96%
  • KOMPAS100 1.064   14,76   1,41%
  • LQ45 799   11,65   1,48%
  • ISSI 255   1,27   0,50%
  • IDX30 417   4,85   1,18%
  • IDXHIDIV20 475   4,36   0,93%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 124   1,21   0,99%
  • IDXQ30 133   1,67   1,27%

HT bantah instruksikan restitusi pajak Mobile 8


Senin, 11 April 2016 / 18:34 WIB
HT bantah instruksikan restitusi pajak Mobile 8


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil bos MNC group Hary Tanoesoedibjo untuk memberikan keterangan seputar perkara dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku, pemanggilan kali ini untuk mengkonfirmasi hasil kesaksian mantan Direktur Utama PT Mobile 8 Telecom Hidayat yang menyebutkan ada beberapa intruksi, laporan dan petunjuk Tanoe terkait permintaan restitusi.

"Sebelumnya, Tanoe jawab lupa dan tidak tahu, mudah-mudahan nanti dia ingat," kata Arminsyah, Senin (11/4).

Hary Tanoe mengaku mengenal Direktur Utama PT Mobile 8 Telecom. Tapi, dia membantah telah memberikan instruksi kepada Direktur Utama PT Mobile 8 Telecom Hidayat Thandradjadja terkait permintaan melakukan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom tahun 2009.

"Terlalu jauh. Orang juga tahu saya tidak terlibat," katanya di Lobi Gedung Bundar, sebutan gedung tempat Jampidsus berkantor, Senin (11/4).

Tanoe mengaku ditanyai sekitar 10 pertanyaan yang seluruh pertanyaannya mengulang seperti pertanyaan sebelumnya.

Asal tahu saja, ini bukanlah pemeriksaan pertama untuk bos MNC group. Pasalnya pada Maret 2016 lalu, Tanoe juga dipanggil untuk dimintai keterangan yang sama.

Namun, Tanoe mengaku tidak tahu menahu terkait perkara tersebut karena dia. Asal tahu saja, keterangan Tanoe dibutuhkan karena, dia menjabat sebagai Komisaris di perusahaan telekomunikasi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga memanggil jajaran Komisaris lainnya seperti Agum Gumelar dan MS Hidayat. 

Sekadar menggigatkan, perkara dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom telah masuk tahap penyidikan. Meski begitu sampai sekarang Kejagung masih belum menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

Awal mula kasus ini terjadi saat PT Mobile 8 mengadakan ponsel plus pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

Dalam proyek ini, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut menunjuk PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai distributor pengadaan.

Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer dana kepada PT Djaya NUsantara Komunikasi sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan dalam dua tahap pertama Rp 50 miliar dan sisanya Rp 30 miliar.

Pada pertengahan tahun 2008,PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan nilai sekitar Rp 114 miliar.

Diduga, faktur tersebut diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi antara kedua perusahaan.

Kemudian, faktur tersebut digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara.

Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×