Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pihak HSBC rupanya tak tinggal diam setelah sebelumnya kalah dalam perkara derivatif melawan PT Fresh On Time di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mustika Kuwera, Kuasa Hukum HSBC, mengatakan bahwa kini pihaknya tengah menunggu salinan putusan banding untuk kemudian segera menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI. "Setelah selesai mengajukan banding beberapa waktu lalu, sekarang kami akan memasukkan memori banding sesegera mungkin, begitu kami menerima salinan putusan nanti," tegas Mustika pada KONTAN, Rabu (2/12).
Mustika bilang, banding mereka lakukan karena menganggap putusan PN Jakarta Selatan tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum. "Majelis hakim tanpa dasar hukum yang kuat telah membatalkan dan menyatakan semua dokumen transaksi derivatif yang telah ditandatangani secara sah oleh HSBC dan Fresh On Time tidak berkekuatan hukum," tegasnya.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, semua perjanjian yg telah ditandatangani secara sah oleh para pihak akan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pihak. "Perjanjian mengikat para pihak," tandasnya.
Selain itu, dalam kasus sengketa derivatif yang sama tahun 2009, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menyatakan perjanjian derivatif yang telah ditandatangani Toba dan HSBC adalah sah dan mengikat. "Jadi bagaimana mungkin dalam dua kasus sengketa derivatif yang sama, oleh pengadilan negeri yang sama, ada dua putusan yang berbeda bagaikan langit dan bumi," tegasnya. Menurutnya HSBC tidak melanggar satu syarat pun dari perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News