kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

HSBC Gugat Pailit Debitur Penunggak


Rabu, 30 September 2009 / 10:04 WIB
HSBC Gugat Pailit Debitur Penunggak


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tak kunjung melunasi utangnya, The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) pun menggugat pailit PT Ciptagria Mutiarabusana, perusahaan garmen asal Bandung, ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

HSBC mencatat, hingga 18 Agustus 2008 lalu, Ciptagria belum juga melunasi utang-utangnya yang berjumlah US$ 643.806 dan € 100.509. "Jumlah tersebut belum termasuk bunga yang masih terus berjalan," kata Abdullah Subur, Kuasa Hukum HSBC, Selasa (29/9).

Kasus ini bermula dari sejumlah perjanjian kredit yang diteken HSBC dan Ciptagria sepanjang Januari 2005 hingga Maret 2008. Perjanjian itu berupa combinated limit dan treasury facility. Bank asal Inggris ini mengucurkan kredit secara bertahap.

Tapi, hingga jatuh tempo, Ciptagria tak juga memenuhi kewajibannya melunasi utang-utangnya. Masih sabar menghadapi tingkah laku nasabahnya itu, HSBC pun hanya melayangkan teguran lisan maupun tertulis secara berulang kali

Tak juga digubris, habis sudah kesabaran HSBC. Akhirnya, bank asing tersebut menggugat pailit Ciptagria ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Agustus 2009 lalu. "Sampai dengan permohonan pailit ini bergulir, Ciptagria tidak juga melunasi kewajibannya," ujar Abdullah.

Gugatan pailit kepada Ciptagria semakin kuat lantaran HSBC mengetahui bahwa debiturnya itu ternyata juga mempunyai utang pada bank lainnya. HSBC mendapat informasi, Ciptagria juga sedang berurusan dengan Bank Mandiri, Bank Jabar dan Banten, Bank DBS Indonesia, Citibank N.A, dan Bank BCA.

Itu berarti, salah satu syarat perusahaan bisa dipailitkan sudah terpenuhi. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebut, perusahaan dapat dipailitkan jika mempunyai dua atau lebih kreditur. Dengan begitu, "Syarat kepailitan sudah terpenuhi," kata Abdullah.

Namun Pengacara Ciptagria Misbachuddin Gasma menyatakan, HSBC tidak layak mengajukan permohonan pailit atas Ciptagria. Soalnya, kredit yang dikucurkan berhubungan dengan transaksi derivatif yang dibuat oleh kedua perusahaan. Jadi, "Pembuktian kredit ini tidak sederhana," ujar Misbachuddin.

Padahal, ujar Misbachuddin, yang juga menjadi syarat dalam permohonan pailit adalah utang perusahaan harus sederhana dan tidak perlu pembuktian yang rumit.

Misbachuddin membenarkan, kliennya menjadi debitur dari lima bank lainnya. Tapi, utang Ciptagria tidak ada yang bermasalah dengan kelima bank tersebut. "Hanya HSBC yang membuat hal ini menjadi masalah," ujar dia.

Itu sebabnya, Ciptagria akan berusaha mati-matian membuktikan bahwa mereka tidak layak dipailitkan "Karena klien kami masih bisa mendapatkan keuntungan dari hasil bisnisnya," tegas Misbachuddin.

Sidang gugatan pailit atas Ciptagria sudah digelar pada awal September lalu. Selasa (29/9), sidang yang dipimpin hakim Pramodana Kumarakusuma Atmadja tersebut sudah memasuki tahap pembuktian. Kedua belah pihak yang bersengketa sudah memberikan bukti untuk menguatkan dalil masing-masing.

Catatan saja, sebelumnya HSBC juga berhadapan dengan nasabah lainnya, PT Fresh On Time Seafood, di meja hijau dalam kasus perjanjian derivatif. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan perjanjian derivatif itu pada 9 September lalu. HSBC berencana mengajukan banding atas putusan yang merugikan mereka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×