Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa 6 Desember 2022. Sejumlah pasal dalam UU tersebut menyita perhatian publik, salah satunya dari kalangan advokat.
Advokat Hotman Paris Hutapea menyoroti 3 pasal dalam UU KUHP yang terkait pariwisata dan investasi asing. Pertama, pasal 411 tentang perzinahan. Kedua, pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo).
Meski kedua pasal tersebut merupakan pasal delik aduan, namun menurut Hotman, pemerintah perlu mengantisipasi penurunan jumlah wisatawan asing ke Indonesia karena adanya pasal tersebut.
Ketiga, pasal 424 yang isinya mengenai minuman dan bahan yang memabukkan. Menurut Hotman, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi turis asing dan pegawai bar/restoran yang tengah melakukan pekerjaannya.
Hotman mencontohkan, apabila seorang waitres/pegawai kafe memberikan minuman alkohol atas permintaan konsumen yang tengah mabuk ringan. Nantinya, waitres/pegawai kafe tersebut yang terancam dipidana 1 tahun penjara.
Baca Juga: Soal Pengaturan Minuman Alkohol di UU KUHP, Menparekraf Akan Koordinasi dengan Polisi
Contoh lain, ketika ada turis yang telah memesan minuman beralkohol. Lalu, salah satu turis menambahkan minuman beralkohol ke temannya. Maka turis yang menuangkan minuman itu yang akan dipidana.
"Makanya saya bilang ini logika hukum nya dimana," ucap Hotman di Jakarta Utara, Sabtu (10/12).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait substansi dan implementasi pasal 424 tersebut. Sebab, adanya pasal tersebut dapat berdampak pada destinasi wisata.
"Ini akan dibahas lebih lanjut. kita pastikan bahwa pasal 424 bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," ucap Sandi.
Lebih lanjut Sandiaga menyatakan, pihaknya akan memastikan substansi UU KUHP tidak berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah akan terus berupaya agar kepastian hukum dan keberlanjutan usaha terus berjalan.
Baca Juga: Menparekraf Sebut Jumlah Wisatawan Tak Berkurang Pasca Terbitnya UU KUHP
Sandiaga menyatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua investor, wisatawan dan semua pihak untuk menjelaskan substansi UU KUHP. Misalnya yang terkait dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dia mengatakan, Indonesia sangat terbuka untuk investasi. Terutama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Kami akan jamin, kegiatan wisata, investasi mereka di sektor Parekraf akan kami lindungi," tegas Sandiaga.
Dia menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan perkumpulan investor asing dari Amerika Serikat dan pelaku usaha dalam negeri seperti PHRI. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi kekhawatiran yang ada pasca terbitnya UU KUHP.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah antisipasi dari sekarang, agar kekhawatiran dari wisatawan, maupun dari pemangku kepentingan bisa kita jawab semuanya, bisa kita mitigasi. Sehingga kekhawatiran baik investor, wisatawan, itu akan ter-klarifikasi dan tersolusikan," ungkap Sandiaga.
Lebih lanjut Sandiaga menyampaikan, pihaknya ke depan akan fokus ke 5 destinasi pariwisata super prioritas. Yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.
Selanjutnya, masih ada 5 destinasi lagi yakni Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat.
Baca Juga: UU KUHP Resmi Disahkan, 5 Pasal Ini Tidak Ada di Dalamnya
Menurut Sandi, investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan destinasi pariwisata prioritas ditargetkan mencapai US$ 6 miliar sampai US$ 8 miliar. Sandi menyebut pihaknya tengah menjajaki investasi ke berbagai negara.
Sandi mengatakan, investor dari Timur Tengah tertarik berinvestasi untuk membangun infrastruktur, akomodasi, aminitas di destinasi-destinasi tersebut.
"Ada 8 KEK yang kita targetkan menciptakan 2,2 juta lapangan kerja yang akan menambah output pariwisata sampai 2 persen ke ekonomi kita," ucap Sandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News