kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore! Subsidi gaji termin II cair sejak kemarin, cek rekening, ya


Selasa, 17 November 2020 / 10:32 WIB
Hore! Subsidi gaji termin II cair sejak kemarin, cek rekening, ya
ILUSTRASI. Hore! Subsidi gaji termin II cair sejak kemarin, cek rekening, ya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji termin kedua. Penerima pencairan subsidi gaji termin II kali ini adalah mereka yang masuk dalam tahap (batch) III.

Pada batch III ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 3.149.031 pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun. Dengan penyaluran subsidi gaji tahap III ini, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja/buruh

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh. Adapun subsidi gaji pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp 9,65 triliiun. 

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan,"kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin (16/11).

Hore! Subsidi gaji termin II cair lagi, cek rekening, ya

Baca Juga: Ditunggu-tunggu subsidi gaji termin II belum masuk rekening? Ini kata Menaker

Sesuai dengan komitmen pemerintah, proses penyaluran subsidi gaji dipercepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” lanjut Menaker Ida.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya,” kata Menteri Ida menambahkan.

Tak lupa Bu Menteri memohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta.

Menaker Ida menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima. 

Mengapa transferan belum juga masuk, baca penjelan di halaman selanjutnya 

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki. 

Hore! Subsidi gaji termin II cair lagi, cek rekening, ya

Baca Juga: Kemendikbud akan beri subsidi gaji guru, dosen dan tenaga honorer, ini syaratnya

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Selanjutnya: Harap sabar, inilah kendala penyaluran subsidi gaji yang dihadapi Menaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×