kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Hore, subsidi gaji pekerja di bawah Rp 5 juta bakal mulai dibagikan besok (27/8)


Rabu, 26 Agustus 2020 / 13:54 WIB
Hore, subsidi gaji pekerja di bawah Rp 5 juta bakal mulai dibagikan besok (27/8)
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan, bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8).

Lebih lanjut Ida bilang, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebanyak 25 juta pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu.

"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi," kata dia saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8).

Baca Juga: Menaker minta maaf soal BLT subsidi gaji, begini penuturannya

Ida menambahkan, kini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama. Rencananya bantuan subsidi gaji tahap pertama akan selesai akhir Agustus ini.

Nantinya proses penyaluran bantuan akan dilakukan per minggu dengan target sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima.

"Mudah-mudahan seluruh proses ini bisa berjalan sesuai yang kami laksanakan yakni pada akhir Agustus ini tahap pertama. Kami merencanakan per batch per minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per minggu kami lakukan," jelas dia. 

Proses program subsidi gaji atau upah disebut Ida dilakukan secara dengan kilat. Di mana dalam seminggu Kementerian Ketenagakerjaan sudah harus menyiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).  

"Alhamdulillah ini proses yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa dalam satu minggu kami harus menyiapkan revisi DIPA, kemudian membuat peraturan menteri membuat juklak dan juknis yang dibuat oleh Dirjen PHI Jamsos dan terima kasih juga kepada Pak Dirut BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia. 

Dengan adanya program subsidi gaji atau upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, Ida berharap dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan program ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi dan bisa kembali normal. Kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan kemampuan daya beli," pungkas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×