Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Proses program subsidi gaji atau upah disebut Ida dilakukan secara dengan kilat. Di mana dalam seminggu Kementerian Ketenagakerjaan sudah harus menyiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).
"Alhamdulillah ini proses yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa dalam satu minggu kami harus menyiapkan revisi DIPA, kemudian membuat peraturan menteri membuat juklak dan juknis yang dibuat oleh Dirjen PHI Jamsos dan terima kasih juga kepada Pak Dirut BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia.
Dengan adanya program subsidi gaji atau upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, Ida berharap dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang tertekan akibat pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan program ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi dan bisa kembali normal. Kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan kemampuan daya beli," pungkas Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News